Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENYELENGGARAAN SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENYELENGGARAAN SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Pasal 1
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengadaan barang/jasa untuk keperluan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 yang dibiayai seluruh atau sebagian dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Presiden ini adalah untuk menyukseskan dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 pada prinsipnya tetap berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011.
(2)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa yang mendesak dan tidak cukup waktu untuk dilakukan dengan cara pelelangan/seleksi umum atau sederhana.
(3)
Daftar paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan penunjukan langsung sebagaimana diatur pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga berdasarkan usulan dari Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011.
(4)
Dalam menetapkan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pemuda dan Olahraga dibantu oleh Tim yang terdiri dari unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan unsur terkait lainnya yang dipandang perlu.
(5)
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyukseskan dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011. Sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan penyelenggaraan kedua acara tersebut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu. Peraturan Presiden ini mengatur tentang ruang lingkup pengadaan barang/jasa, maksud dan tujuan, ketentuan pelaksanaan pengadaan dengan pengecualian penunjukan langsung untuk pengadaan yang mendesak, serta ketentuan penutup. Pengadaan barang/jasa tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, dengan pengecualian untuk pengadaan yang mendesak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.