Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:58
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009
TENTANG
PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perlindungan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di Perth, Australia serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara kedua negara, maka dipandang perlu meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4.
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia:
(1)
Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia di Canberra, Australia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka perlindungan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di Perth, Australia serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara kedua negara. Dipandang perlu meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia di Canberra, Australia. Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…