Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:56
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009
TENTANG
PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA UNTUK ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DI JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diratifikasinya Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Indonesia berkewajiban membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN di Jakarta;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
4.
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA UNTUK ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DI JAKARTA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN yang berkedudukan di Jakarta.
(2)
Akreditasi Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perutusan Tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Perutusan Tetap Republik Indonesia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Perutusan Tetap Republik Indonesia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menetapkan pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta, sebagai kewajiban Indonesia setelah diratifikasinya Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…