Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, ANTALYA, 2006 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, ANTALYA, 2006)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Antalya, Turki, pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang tergabung dalam Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006), sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, ANTALYA, 2006 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, ANTALYA, 2006)
Pasal 1
Mengesahkan Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006) yang telah ditandatangani pada saat diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006, di Antalya, Turki yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 177
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini adalah untuk mengesahkan Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006) yang telah ditandatangani pada saat diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006 di Antalya, Turki. Konferensi tersebut mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional. Naskah asli Akta-akta Akhir dibuat dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.