Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:54
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
b.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 1
(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
(2)
RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c.
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2)
RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2013;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2013 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 119
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. RKP Tahun 2013 menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2013, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013, dan pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…