Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:52
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011
TENTANG
PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 29 Agustus 2011, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 1 dan 2 September 2011, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H tanggal 30 dan 31 Agustus 2011;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 tidak mengalami keterlambatan, dipandang perlu menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Pasal 1
Pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011, dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011;
b.
Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah bulan September 2011, maka transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011;
c.
Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 86
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011. Hal ini diperlukan karena Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 29 Agustus 2011, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 1 dan 2 September 2011, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H tanggal 30 dan 31 Agustus 2011. Agar pelaksanaan pembayaran tidak mengalami keterlambatan, pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011, transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…