Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1431 H/2010 M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b.
bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1431 H/2010 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2.
Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
BPIH Tahun 1431 H/2010 M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup (living cost).
(2)
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, adalah sebagai berikut:
a.
Embarkasi Aceh sebesar USD 3.147;
b.
Embarkasi Medan sebesar USD 3.237;
c.
Embarkasi Batam sebesar USD 3.325;
d.
Embarkasi Padang sebesar USD 3.233;
e.
Embarkasi Palembang sebesar USD 3.280;
f.
Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.364;
g.
Embarkasi Solo sebesar USD 3.327;
h.
Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.432;
i.
Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.440;
j.
Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.474; dan
k.
Embarkasi Makassar sebesar USD 3.505.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2)
Bank Indonesia dan BPS-BPIH menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431 H/2010 M yang membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1431 H/2010 M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penetapan besarnya BPIH musim haji Tahun 1431 H/2010 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan Presiden ini mengatur tentang definisi BPIH, jemaah haji, dan BPS-BPIH, komponen dan besaran BPIH untuk 11 embarkasi, pembayaran BPIH dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah, penyetoran BPIH kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH, pengembalian BPIH bagi jemaah yang membatalkan diri, serta ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.