Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010
TENTANG SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan;
b.
bahwa untuk melaksanakan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan guna penyiapan dan pengiriman pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
c.
bahwa keberadaan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia mempunyai peran penting dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan secara berkelanjutan sampai dengan selesainya misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU Indonesia, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembentukan Pasukan FPU Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dan merupakan satu kesatuan dengan Pasukan FPU Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan Pasukan FPU Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembentukan Pasukan FPU Indonesia dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Pembentukan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
Seleksi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b.
Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU Indonesia;
c.
Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengiriman Pasukan FPU Indonesia yang ditugaskan dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagai Pasukan FPU Indonesia Pengganti bagi Pasukan FPU Indonesia yang ditarik karena telah berakhir masa tugasnya, dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai pengiriman dan penarikan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Menteri Luar Negeri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka penyiapan pengiriman Pasukan FPU Indonesia serta dalam proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atas biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan dan kegiatan Pasukan FPU Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, dibebankan kepada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembentukan Pasukan FPU Indonesia;
b.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses reimbursement untuk biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia di Darfur, Sudan.
(2)
Dalam rangka pembiayaan pembentukan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Dalam rangka pembiayaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU Indonesia melalui proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU Indonesia dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada Presiden sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Pasukan FPU Indonesia yang sedang melakukan tugas misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU Indonesia Pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b.
Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; dan
b.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan. Untuk melaksanakan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan. Keberadaan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia mempunyai peran penting dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan secara berkelanjutan sampai dengan selesainya misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan. Peraturan Presiden ini menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan mengatur pembentukan, pengiriman, pembiayaan, dan pelaporan Pasukan FPU Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.