Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADALAJARA, 2010)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Guadalajara, Meksiko, pada tanggal 4 sampai dengan 22 Oktober 2010, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang tergabung dalam Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi Yang Berkuasa Penuh, Guadalajara, 2010), sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 29);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE PLENIPOTENTIARY CONFERENCE, GUADALAJARA, 2010 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI YANG BERKUASA PENUH, GUADALAJARA, 2010)
Pasal 1
Mengesahkan Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi Yang Berkuasa Penuh, Guadalajara, 2010) yang ditandatangani pada saat diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia pada tanggal 4 sampai dengan 22 Oktober 2010, di Guadalajara, Meksiko, beserta Reservation (Pensyaratan), yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, dan Bahasa Rusia serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa China, dan Bahasa Rusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi Yang Berkuasa Penuh, Guadalajara, 2010) yang merupakan hasil Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang diselenggarakan di Guadalajara, Meksiko pada tanggal 4 sampai dengan 22 Oktober 2010. Konferensi tersebut mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional. Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi berlakunya persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (ITU). Lampiran peraturan ini memuat Pensyaratan (Reservation) Pemerintah Republik Indonesia terhadap perubahan Konstitusi dan Konvensi hasil konferensi tersebut.
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum NasionalVol. 3No. 32014
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.