Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009
TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2009
Pasal 1
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009.
(1)
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
LAMPIRAN:
- Lampiran I: Daftar Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan I
- Lampiran II: Daftar Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan II
- Lampiran III: Daftar Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan III
- Lampiran IV: Daftar Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IV
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini adalah untuk mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Penyesuaian ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 dan mencakup Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Rincian penyesuaian gaji pokok tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini yang memuat daftar penyesuaian untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV menurut masa kerja golongan. Penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.