Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2010
TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan Wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan moral prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, perlu diberikan tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
6.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
3.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4.
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi:
a.
Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
b.
Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.
5.
Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri adalah Menteri yang menangani urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
b.
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
c.
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
d.
Sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara langsung dalam operasi pengamanan dan cakupan wilayah dari pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam rangka penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, Menteri berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan Wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia. Dalam rangka meningkatkan moral prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, perlu diberikan tunjangan operasi pengamanan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan lokasi tugas: 150% dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% untuk pulau kecil terluar berpenduduk, 75% untuk wilayah perbatasan, dan 50% untuk tugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.