Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012
TENTANG TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia;
b.
bahwa Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front meminta Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam International Monitoring Team dalam rangka memonitor pelaksanaan perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dengan Moro Islamic Liberation Front;
c.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan kesediaan untuk mengirim Tim Pengamat Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina tanggal 8 Maret 2011 di Jakarta;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2)
Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas memonitor implementasi perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dan MILF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:
a.
penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat Indonesia; dan
b.
pengawasan terhadap Tim Pengamat Indonesia selama bertugas di Filipina Selatan.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim Pengamat Indonesia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas di Filipina Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diganti.
(2)
Penggantian personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tim Pengamat Indonesia melaporkan perkembangan situasi dan pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
a.
Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan
b.
Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 103
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menetapkan pembentukan Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team (IMT) di Filipina Selatan. Tim ini dibentuk atas permintaan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF) untuk memonitor implementasi perjanjian damai antara kedua pihak. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini mengatur tentang tugas, penugasan, pelaporan, dan pembiayaan Tim Pengamat Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.