Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2010
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERU MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF PERU ON TECHNICAL AND ECONOMIC COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Lima, Peru, pada tanggal 9 April 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Peru on Technical and Economic Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERU MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF PERU ON TECHNICAL AND ECONOMIC COOPERATION)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Peru on Technical and Economic Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 April 2010 di Lima, Peru, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 87
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik yang telah ditandatangani di Lima, Peru pada tanggal 9 April 2010. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru. Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi berlakunya persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah-naskah bahasa tersebut, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.