Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal;
b.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Dokter Kepresidenan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a.
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari;
b.
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3)
Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Keanggotaan
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:
a.
Ketua, merangkap sebagai Anggota;
b.
Wakil Ketua, merangkap sebagai Anggota;
c.
Sekretaris, merangkap sebagai Anggota;
d.
Koordinator, merangkap sebagai Anggota;
e.
Para Anggota;
f.
Dokter Pribadi Presiden, merangkap sebagai Anggota;
g.
Dokter Pribadi Wakil Presiden, merangkap sebagai Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKetua
Pasal 4
(1)
Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a.
memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b.
memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWakil Ketua
Pasal 5
(1)
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a.
mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSekretaris
Pasal 6
(1)
Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Sekretaris mempunyai tugas:
a.
memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Bendahara dan paling banyak 10 (sepuluh) orang Staf Pendukung.
(2)
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat dari Anggota Tim Dokter Kepresidenan.
(3)
Ketentuan mengenai organisasi Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Koordinator mempunyai tugas:
a.
mengkoordinasikan perumusan masalah teknis medis Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden, para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2)
Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, sesuai standar pelayanan medik, melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kompetensinya serta untuk melengkapi dan membantu tugas Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Setiap keputusan perumusan masalah medik Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selalu dikoordinasikan dengan Koordinator.
(4)
Apabila diperlukan, dapat ditunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3)
Dokter Pribadi Presiden bertugas memberikan pelayanan melekat secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(4)
Dokter Pribadi Presiden dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Presiden berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Koordinator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Wakil Presiden.
(3)
Dokter Pribadi Wakil Presiden bertugas memberikan pelayanan melekat secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun Wakil Presiden berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(4)
Dokter Pribadi Wakil Presiden dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil Presiden berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Koordinator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelayananan kesehatan yang lebih lengkap oleh Tim Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
(2)
Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit-rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3)
Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden atau Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Apabila diperlukan, pelayanan kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat persetujuan Presiden atau Wakil Presiden, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bendahara dan Staf Pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 16
Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diberikan honorarium setiap bulan.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara dan Staf Pendukung Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium setiap bulan.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2)
Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium berdasarkan ketentuan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan, kecuali pengaturan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri. Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna selama 24 jam sehari. Peraturan Presiden ini mengatur tentang kedudukan dan tugas, organisasi Tim Dokter Kepresidenan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, honorarium dan pembiayaan, serta ketentuan penutup. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali pengaturan mengenai honorarium.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.