Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:42
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010
TENTANG
KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan;
b.
bahwa revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional;
c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan, perlu membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sarana pertahanan.
b.
Revitalisasi adalah suatu proses dan cara pemberdayaan industri Pertahanan Nasional untuk mampu menuju kemandirian produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah.
c.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah badan yang bertugas untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Komite Kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk:
a.
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan;
c.
mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan;
d.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
(2)
Perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan, strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama luar negeri dalam industri pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Pertahanan merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua: Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota;
c.
Sekretaris: Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota;
d.
Anggota terdiri dari: 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Riset dan Teknologi; 3. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat dibantu oleh Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Pejabat dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak terkait lainnya.
(3)
Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua dapat membentuk Sekretariat Komite di lingkungan Kantor Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Komite Kebijakan Industri Pertahanan melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat mengundang pimpinan instansi di luar keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan oleh masing-masing anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan melaporkan kepada Presiden setiap perkembangan dan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan industri pertahanan agar dapat diambil keputusan untuk upaya peningkatan serta penyelesaian masalah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan. Industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan. Revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional. Peraturan Presiden ini membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang bertugas untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan. Komite ini terdiri dari Menteri Pertahanan sebagai Ketua, Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Wakil Ketua, Wakil Menteri Pertahanan sebagai Sekretaris, dan beberapa menteri serta pimpinan lembaga sebagai anggota. Komite dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat Komite untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komite dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Pertahanan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…