Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KLINIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mempunyai satuan administrasi pangkal pada Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa/Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
2.
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Guru diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemberian tambahan penghasilan bagi Guru dihentikan apabila Guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil yang belum menerima tunjangan profesi. Tambahan penghasilan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pemberian tambahan penghasilan dihentikan apabila Guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.