Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum.
2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3. Dalam UU ini diatur penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
5.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 berkaitan dengan:
a.
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu;
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
(2)
Pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wujud kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dengan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(3)
Dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemilihan Umum dan atau Komisi Pemilihan Umum provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat pusat menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri.
(2)
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/lembaga terkait di tingkat Pusat.
(3)
Pembentukan Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur.
(2)
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/lembaga terkait di provinsi.
(3)
Pembentukan Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk pelaksanaan dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari unsur/instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.
(3)
Pembentukan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hubungan kerja antara Tim koordinasi tingkat pusat dengan Tim koordinasi tingkat provinsi dan Tim koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (2) bersifat hirarkis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(3)
Menteri Dalam Negeri melaporkan hasil kegiatan Tim koordinasi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Departemen Dalam Negeri.
(2)
Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3)
Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana dipandang perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009. Peraturan Presiden ini mengatur tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik Pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. Dukungan ini merupakan wujud kerja sama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pelaksanaan dukungan dilakukan melalui Tim koordinasi di tingkat pusat (dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri), tingkat provinsi (dikoordinasikan oleh Gubernur), dan tingkat kabupaten/kota (dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota). Pendanaan dibebankan pada APBN untuk tingkat pusat dan APBD untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.