Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:35
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
TENTANG
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan kembali honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini adalah untuk menetapkan kembali honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Honorarium yang diberikan adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…