Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012
TENTANG TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan moral Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, perlu diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
4.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
3.
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4.
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b.
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 83
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk memberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah tersebut. Pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan moral Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, perlu diberikan tunjangan khusus. Besaran tunjangan adalah 100% dari gaji pokok untuk wilayah pulau-pulau kecil terluar dan 75% dari gaji pokok untuk wilayah perbatasan darat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.