Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar Dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar Dan/atau Wilayah Perbatasan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:34
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan moral Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, perlu diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
4.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
3.
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4.
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b.
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 83
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk memberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah tersebut. Pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan moral Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, perlu diberikan tunjangan khusus. Besaran tunjangan adalah 100% dari gaji pokok untuk wilayah pulau-pulau kecil terluar dan 75% dari gaji pokok untuk wilayah perbatasan darat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…