Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN PROMOTION CENTRE ON TRADE, INVESTMENT AND TOURISM (PERUBAHAN TERHADAP PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT PROMOSI ASEAN DIBIDANG PERDAGANGAN, PENANAMAN MODAL DAN PARIWISATA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 20 November 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata), sebagai hasil pertemuan Dewan Direktur Pusat Promosi ASEAN – Jepang;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Perubahan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1981 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 14);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN PROMOTION CENTRE ON TRADE, INVESTMENT AND TOURISM (PERUBAHAN TERHADAP PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT PROMOSI ASEAN DIBIDANG PERDAGANGAN, PENANAMAN MODAL DAN PARIWISATA)
Pasal 1
Mengesahkan Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata) yang disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 117
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata) yang disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2007 sebagai hasil pertemuan Dewan Direktur Pusat Promosi ASEAN – Jepang. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pengesahan perubahan persetujuan tersebut, ketentuan mengenai perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris), dan ketentuan berlakunya peraturan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.