1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011
TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 1
(1)
Menetapkan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air, yang selanjutnya disebut Jaknas SDA.
(2)
Jaknas SDA adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2030.
(3)
Jaknas SDA terdiri dari:
a.
kebijakan umum;
b.
kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus menerus;
c.
kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
d.
kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak;
e.
kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air; dan
f.
kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan sumber daya air nasional terpadu.
(4)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a.
acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
c.
pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jaknas SDA dapat ditinjau kembali oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Ratih Nurdiati
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang merupakan arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara nasional untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2030. Jaknas SDA terdiri dari kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air, kebijakan pendayagunaan sumber daya air, kebijakan pengendalian daya rusak air, kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha, serta kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air. Jaknas SDA berfungsi sebagai acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, dan pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.