Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 116
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2007 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.