Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Pasal 1
(1)
Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut MP3EI.
(2)
MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan melengkapi dokumen perencanaan.
(3)
MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
a.
Pendahuluan;
b.
Prasyarat dan Strategi MP3EI;
c.
Koridor Ekonomi Indonesia; dan
d.
Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
(4)
MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a.
acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.
(2)
KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
c.
menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a.
Ketua: Presiden Republik Indonesia;
b.
Wakil Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
c.
Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
d.
Wakil Ketua Harian I: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.
Wakil Ketua Harian II: Ketua Komite Ekonomi Nasional;
f.
Anggota terdiri dari 26 (dua puluh enam) menteri/pejabat setingkat menteri sebagaimana tercantum dalam lampiran.
(2)
Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Harian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI, dibentuk Tim Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi, keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris KP3EI.
(3)
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretaris KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat KP3EI, Sekretaris KP3EI mengangkat tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI.
(2)
Tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
PNS yang ditempatkan pada Sekretariat KP3EI berstatus dipekerjakan.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid. Peraturan Presiden ini menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) yang merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025. MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian meliputi Pendahuluan, Prasyarat dan Strategi MP3EI, Koridor Ekonomi Indonesia, dan Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI. Untuk koordinasi pelaksanaan MP3EI dibentuk Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian. KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.