Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:31
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011
TENTANG
PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE PREFERENTIAL SYSTEM AMONG THE MEMBER STATES OF THE ORGANIZATION OF THE ISLAMIC CONFERENCE (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI SISTEM PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE PREFERENTIAL SYSTEM AMONG THE MEMBER STATES OF THE ORGANIZATION OF THE ISLAMIC CONFERENCE (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI SISTEM PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM)
Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), yang telah ditandatangani di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 57
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam) yang telah ditandatangani di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…