Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1430 H/2009 M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai besarnya tarif penerbangan haji per embarkasi;
b.
bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1430 H/2009 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2.
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, terdiri dari komponen US Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya asuransi.
(2)
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, adalah sebagai berikut:
a.
Embarkasi Aceh
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.243
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
b.
Embarkasi Medan
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.333
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
c.
Embarkasi Batam
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.409
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
d.
Embarkasi Padang
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.329
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
e.
Embarkasi Palembang
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.377
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
f.
Embarkasi Jakarta
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.444
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
g.
Embarkasi Solo
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.407
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
h.
Embarkasi Surabaya
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.512
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
i.
Embarkasi Banjarmasin
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.508
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
j.
Embarkasi Balikpapan
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.544
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
k.
Embarkasi Makassar
1.
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.575
2.
Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
(3)
Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.
(4)
Bank Indonesia dan BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD 6.000,00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi, serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp 400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, dan asuransi haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2)
Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US Dollar, dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan setoran awal dan pendaftaran haji.
(2)
Pelunasan dan pendaftaran haji dimulai 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, dan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Calon jemaah haji yang telah membayar pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2)
Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1430 H/2009 M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai besarnya tarif penerbangan haji per embarkasi. Penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1430 H/2009 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan Presiden ini terdiri dari 9 (sembilan) pasal yang mengatur tentang definisi biaya haji dan calon jemaah, besaran biaya haji untuk 11 embarkasi (Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar) dengan komponen biaya US Dollar untuk penerbangan dan operasional di Arab Saudi serta komponen rupiah untuk biaya asuransi, biaya ibadah haji khusus minimal USD 6.000,00, mekanisme pembayaran, pengembalian biaya bagi yang batal, dan ketentuan pelaksanaan oleh Menteri Agama. Peraturan Presiden ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.