Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 With Annex And 1998 Amendments To The International Convention On Maritime Search And Rescue, 1979 (resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (konvensi Internasional Tentang Pencarian Dan Pertolongan Maritim, 1979 Beserta Lampiran Dan Perubahan Tahun 1998 Terhadap Konvensi Internasional Tentang Pencarian Dan Pertolongan Maritim, 1979) (resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69))
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 WITH ANNEX AND 1998 AMENDMENTS TO THE INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 (RESOLUTION MARITIME SAFETY COMMITTEE 70 (69)) (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979 BESERTA LAMPIRAN DAN PERUBAHAN TAHUN 1998 TERHADAP KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979) (RESOLUSI KOMITE KESELAMATAN MARITIM 70 (69))
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Hamburg, Jerman, pada tanggal 27 April 1979 telah ditandatangani International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) beserta Annex;
b.
bahwa Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diamandemen pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Resolution Maritime Safety Committee 70 (69) dan menjadi 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69));
c.
bahwa Konvensi dan Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa Search and Rescue di bidang pelayaran baik di wilayah perairan Indonesia maupun di luar wilayah perairan Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69));
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658);
5.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 WITH ANNEX AND 1998 AMENDMENTS TO THE INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME SEARCH AND RESCUE, 1979 (RESOLUTION MARITIME SAFETY COMMITTEE 70 (69)) (KONVENSI INTERNATIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979 BESERTA LAMPIRAN DAN PERUBAHAN TAHUN 1998 TERHADAP KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN MARITIM, 1979) (RESOLUSI KOMITE KESELAMATAN MARITIM 70 (69))
Pasal 1
Mengesahkan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69)) yang ditandatangani pada tanggal 27 April 1979 di Hamburg, Jerman, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Lampiran dan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 79
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) beserta Annex yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 1979 di Hamburg, Jerman. Annex tersebut telah diamandemen pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Resolution Maritime Safety Committee 70 (69). Konvensi dan Annex ini bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa Search and Rescue di bidang pelayaran baik di wilayah perairan Indonesia maupun di luar wilayah perairan Indonesia. Naskah asli Konvensi dibuat dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.