Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:29
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan mutu yang baik;
b.
bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mencapai millenium development goals, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional;
c.
bahwa untuk mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM, dipandang perlu memberikan jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu Ketentuan dan Besaran Penjaminan
Pasal 2
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi resiko bank yang memberikan kredit investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan bank menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah gagal bayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan realisasi pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembagian pembebanan masing-masing Pemerintah Pusat menanggung sebesar 40% (empat puluh persen), dan Pemerintah Daerah menanggung sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dari seluruh kewajiban PDAM yang gagal bayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman dari Pemerintah Pusat kepada PDAM dengan persyaratan pinjaman yang diatur dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dan PDAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah menetapkan status dana yang dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah, pinjaman Pemerintah Daerah, dan/atau hibah Pemerintah Daerah kepada PDAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat
Pasal 5
(1)
Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) antara Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang paling kurang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) dari APBD, dan/atau mengkonversi beban sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi utang Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian induk (umbrella agreement).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menunjukkan kinerja "sehat"; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ketentuan Kredit Investasi dan Pedoman Teknis
Pasal 8
(1)
Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank menetapkan kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembayaran Jaminan Pemerintah Pusat
Pasal 9
(1)
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran selama periode penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didahului dan didasarkan pada perjanjian pinjaman antara PDAM dan Pemerintah Pusat sebesar jumlah yang akan dibayarkan kepada bank sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi PDAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat terhadap kewajiban kredit investasi PDAM yang gagal bayar setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUBSIDI BUNGA
Pasal 12
Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan:
a.
tingkat bunga sebesar BI rate ditanggung PDAM; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1)
Menteri Keuangan menetapkan bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mencapai millenium development goals. Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan mutu yang baik. Dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional. Untuk mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM, dipandang perlu memberikan jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank. Peraturan ini mengatur tentang jaminan Pemerintah Pusat sebesar 70% dari kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM, subsidi bunga sebesar selisih di atas BI rate paling tinggi 5%, persyaratan pemberian jaminan dan subsidi, mekanisme pembayaran, pemantauan, evaluasi dan pengawasan oleh Tim Koordinasi, serta ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…