Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:28
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang; pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan; pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang; penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat; penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012
TENTANG
TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
13.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
15.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
16.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
17.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
18.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Jawa-Bali;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Jawa-Bali;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Jawa-Bali;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Jawa-Bali; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a.
lumbung pangan utama nasional;
b.
kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
c.
pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d.
pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
e.
pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
f.
pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
g.
pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
h.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
i.
Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
j.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 6
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2)
Strategi untuk pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b.
mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c.
mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan
b.
memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana;
c.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d.
membangun sarana pemantauan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.
rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional; dan
c.
peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan dan/atau meningkatkan kualitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri;
b.
meningkatkan penataan lokasi kegiatan industri di dalam kawasan industri; dan
c.
mengembangkan dan/atau meningkatkan kegiatan industri yang bernilai tambah tinggi dengan penggunaan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat kegiatan industri kreatif; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri kreatif.
(4)
Strategi untuk peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memantapkan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, pelabuhan, dan/atau bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a.
pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung dan mengubah bentang alam; dan
c.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi pada kawasan peruntukan permukiman.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui peningkatan fungsi industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b.
memantapkan aksesibilitas antara kawasan perkotaan nasional dan sentra pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.
pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
b.
peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; dan
c.
pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
b.
merehabilitasi kawasan peruntukan perikanan budi daya untuk menjaga ekosistem sekitarnya;
c.
mengembangkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat; dan
d.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan.
(3)
Strategi untuk peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan sentra perkebunan berbasis bisnis yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan yang terdegradasi; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(4)
Strategi untuk pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang terdegradasi;
b.
mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
b.
mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a.
rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c.
pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
b.
memantapkan akses prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(4)
Strategi untuk pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan antar PKN di Pulau Jawa-Bali sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a.
peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan
b.
pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c.
mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis;
d.
mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
e.
mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan;
b.
mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kebijakan untuk mewujudkan Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a.
percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara;
b.
percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan;
c.
pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara; dan
d.
pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan wilayah kedaulatan negara.
(2)
Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c.
meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarkawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan, serta antara kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan dan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara.
(3)
Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c.
meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan di Pulau Bali bagian selatan.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sentra produksi; dan
b.
meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan sentra produksi di luar kawasan andalan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara.
(5)
Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan;
b.
membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan; dan
c.
menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Nusa Kambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a.
pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi; dan
b.
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2)
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan nasional dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
b.
memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; dan
c.
mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan.
(3)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan nasional dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 17
Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Jawa-Bali merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(1)
Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Jawa-Bali merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2)
Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Jawa-Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
sistem perkotaan nasional;
b.
sistem jaringan transportasi nasional;
c.
sistem jaringan energi nasional;
d.
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
sistem jaringan sumber daya air.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
kawasan lindung nasional; dan
b.
kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1 Sistem Perkotaan Nasional
Pasal 19
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan;
b.
mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
c.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
d.
mengendalikan perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.
mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung;
f.
mengendalikan perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana;
g.
mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
h.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan;
i.
mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
j.
mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
k.
mengembangkan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
l.
mengembangkan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
m.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
n.
meningkatkan keterkaitan antar PKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata; dan
o.
mengembangkan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
(2)
Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita), PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Indramayu, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Kudus, PKW Pekalongan, PKW Tegal, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Pacitan, PKW Blitar, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Probolinggo, PKW Madiun, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Pamekasan, PKW Negara, PKW Semarapura, dan PKW Singaraja.
(3)
Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(4)
Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Boyolali, PKW Tegal, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Probolinggo, PKW Bojonegoro, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Negara, dan PKW Semarapura.
(5)
Pengendalian perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kadipaten, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Salatiga, PKW Kudus, PKW Tuban, PKW Probolinggo, dan PKW Kediri.
(6)
Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Palabuhanratu, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Pangandaran, dan PKN Malang.
(7)
Pengendalian perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada kawasan rawan bencana:
a.
gerakan tanah atau tanah longsor di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Purwokerto, PKW Pekalongan, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Probolinggo, dan PKW Singaraja;
b.
gelombang pasang di PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, dan PKW Tuban;
c.
banjir di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Indramayu, PKW Sukabumi, PKW Purwokerto, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Probolinggo, PKW Jember, PKW Banyuwangi, dan PKW Singaraja;
d.
letusan gunung berapi di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Magelang, PKW Tegal, PKW Wonosobo, PKW Sleman, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Madiun, Mojokerto, dan PKW Probolinggo;
e.
gempa bumi di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Pacitan, dan PKW Probolinggo, PKW Semarapura, PKW Singaraja, dan PKW Negara;
f.
tsunami di PKN Cilegon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Pacitan, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
g.
abrasi di sepanjang wilayah pesisir PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Indramayu, PKN Cirebon, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Tuban, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Pamekasan, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, dan PKW Semarapura; dan
h.
bahaya gas beracun di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(8)
Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Tasikmalaya, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Magelang, PKW Salatiga, PKW Madiun, PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKW Probolinggo.
(9)
Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKW Indramayu, PKW Cepu, PKW Tuban, dan PKW Bojonegoro.
(10)
Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Madiun, dan PKW Singaraja.
(11)
Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Kediri, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Madiun, dan PKW Pamekasan.
(12)
Pengembangan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKW Tegal dan PKW Pekalongan;
(13)
Pengembangan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(14)
Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan pada:
a.
pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Magelang, PKW Klaten, PKW Sleman, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
b.
pusat pariwisata bahari di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Pacitan, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura; dan
c.
pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(15)
Peningkatan keterkaitan antar PKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dalam kesatuan tujuan pariwisata.
(16)
Pengembangan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Cilacap, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Palabuhanratu, PKW Indramayu, PKW Kadipaten, PKW Tasikmalaya, PKW Pangandaran, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Salatiga, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Cepu, PKW Magelang, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Purwokerto, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(17)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 20
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
jaringan jalan nasional;
b.
jaringan jalur kereta api nasional; dan
c.
jaringan transportasi penyeberangan.
(3)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
tatanan kepelabuhanan; dan
b.
alur pelayaran.
(4)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
tatanan kebandarudaraan; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
memantapkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b.
mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Bali Utara untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
c.
mengembangkan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
d.
memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
e.
mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan;
f.
mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; dan
g.
mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan bebas hambatan serta mengendalikan pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2)
Pemantapan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a.
jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa yang menghubungkan Merak-Cilegon-Serang-Tangerang-Jakarta-Bekasi-Karawang-Cikampek-Pamanukan-Lohbener-Palimanan-Cirebon-Losari-Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak-Kudus-Pati-Rembang-Bulu-Tuban-Widang-Lamongan-Gresik-Surabaya-Waru-Sidoarjo-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Ketapang-Banyuwangi;
b.
jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Bogor-Ciawi-Cibadak-Sukabumi-Cianjur-Padalarang-Bandung-Cileunyi-Rajapolah-Ancol-Ciamis-Banjar-Wangon;
2.
Rawalo-Sampang-Buntu; dan
3.
Secang-Bawen-Salatiga-Boyolali-Kartosuro-Surakarta-Sragen-Ngawi-Caruban-Nganjuk-Kertosono-Jombang-Mojokerto-Krian-Waru.
c.
jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Cilegon-Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung-Cipanas-Bogor;
2.
Wangon-Rawalo; dan
3.
Buntu-Banyumas-Banjarnegara-Wonosobo-Temanggung-Secang.
(3)
Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a.
jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap-Slarang-Sampang-Buntu-Kebumen-Purworejo-Karangnongko-Wates-Yogyakarta;
b.
jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Labuan-Cibaliung-Simpang-Bayah-Palabuhanratu-Bagbagan-Surade-Tegalbuleud;
2.
Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi; dan
3.
Yogyakarta-Wonosari-Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno-Panggul-Trenggalek-Tulung Agung-Blitar-Kepanjen-Talok-Jarit-Lumajang-Wonorejo-Jember-Glenmore-Banyuwangi.
c.
jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap-Slarang;
d.
jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
batas Banten-Palabuhanratu-Bagbagan-Surade-Tegalbuleud;
2.
Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi;
3.
Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno-Panggul; dan
4.
Talok-Jarit.
e.
jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep-Kalianget;
f.
jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali yang menghubungkan Gilimanuk-Cekik-Negara-Tabanan-Mengwitani-Beringkit-Denpasar-Tohpati-Kusamba-Angentelu-Padangbai; dan
g.
jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali yang menghubungkan Cekik-Seririt-Singaraja-Kubutambahan-Amlapura-Angentelu.
(4)
Pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a.
Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah-Kelapagenep;
b.
Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah-Kelapagenep;
2.
Slarang-Ayah-Jladri-Wawar-Karangnongko-Congot-Bugel-Srandakan-Poncosari-Greges;
3.
Parangtritis-Tlagawarak-Legundi-Kanigoro-Baron-Tepus-Jerukwudel-Rongkop (Baron);
4.
Panggul-Prigi-Trenggalek;
5.
Prigi-Ngrejo-Pantai Serang-Wonogoro-Sendangbiru-Talok; dan
6.
Jarit-Puger-Sumberejo-Glenmore.
c.
jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Bangkalan-Tanjung Bumi.
(5)
Pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada:
a.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1.
Jakarta-Depok-Bogor;
2.
Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
3.
Cileunyi-Sumedang-Kadipaten-Palimanan;
4.
Wangon-Jeruklegi;
5.
Purwokerto-Rawalo;
6.
Semarang-Ungaran-Bawen;
7.
Secang-Magelang-Sleman-Yogyakarta;
8.
Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Kartosuro;
9.
Gempol-Malang;
10.
Denpasar-Tuban;
11.
Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai;
12.
Simpang Pesanggaran- Simpang Sanur- Simpang Tohpati; dan
13.
Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa.
b.
jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1.
Serang-Pandeglang;
2.
Jakarta-Ciputat-Bogor;
3.
Ciawi-Puncak-Cianjur;
4.
Lohbener-Indramayu-Cirebon;
5.
Rajapolah-Tasikmalaya-Ancol;
6.
Banjar-Kalipucang;
7.
Tegal-Slawi-Prupuk-Ajibarang-Wangon;
8.
Ajibarang-Purwokerto-Banyumas;
9.
Yogyakarta-Bantul-Greges-Parangtritis;
10.
Tuban-Sadang-Gresik;
11.
Widang-Bojonegoro-Padangan-Ngawi-Madiun-Caruban;
12.
Kertosono-Kediri-Tulung Agung;
13.
Mojokerto-Gempol;
14.
Malang-Kepanjen;
15.
Probolinggo-Wonorejo;
16.
Srono-Muncar;
17.
Batas Kota Singaraja-Mengwitani;
18.
Tohpati-Gianyar-Semarapura-Kosamba;
19.
Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua; dan
20.
Kuta-Banjar Taman.
c.
jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1.
Merak-Bojonegara-Cilegon;
2.
Cikande-Rangkasbitung;
3.
Cipanas-Cikotok-Bayah;
4.
Tangerang-Serpong-Pamulang-Ciputat;
5.
Cikampek-Cilamaya;
6.
Cibadak-Bagbagan;
7.
Bandung-Soreang-Rancabali-Cidaun;
8.
Cirebon-Kuningan-Ciamis;
9.
Pekalongan-Wonosobo;
10.
Rembang-Blora-Cepu-Padangan;
11.
Madiun-Ponorogo-Trenggalek; dan
12.
Situbondo-Garduatak-Banyuwangi.
(6)
Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan:
a.
jaringan jalur kereta api antarkota pada:
1.
Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa;
2.
Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa;
3.
jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa;
4.
jaringan jalur kereta api lintas Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura;
5.
jaringan jalur kereta api lintas Singaraja-Tabanan; dan
6.
jaringan jalur kereta api lintas Kubutambahan-Bangli-Gianyar.
b.
jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
c.
pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem.
(7)
Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Merak;
b.
jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Bojonegara;
c.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandar Udara Soekarno-Hatta;
d.
jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Cikampek-Cikopo dengan Pelabuhan Cilamaya;
e.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan Bandar Udara Husein Sastranegara;
f.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cirebon dengan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) dan Bandar Udara Cakrabhuwana;
g.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Kadipaten dengan Bandar Udara Kertajati (Majalengka);
h.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilacap dengan Pelabuhan Tanjung Intan;
i.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandar Udara Ahmad Yani;
j.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Surakarta dengan Bandar Udara Adi Sumarmo;
k.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Yogyakarta dengan Bandar Udara Adisutjipto;
l.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, dan Bandar Udara Juanda;
m.
jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan;
n.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Malang dengan Bandar Udara Abdulrachman Saleh;
o.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Pamekasan dengan Pelabuhan Branta; dan
p.
jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara Ngurah Rai.
(8)
Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a.
pemantapan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Tangerang-Merak;
2.
Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi);
3.
Jakarta-Cikampek;
4.
Cikampek-Padalarang; dan
5.
Padalarang-Cileunyi.
b.
pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Cilegon-Bojonegara;
2.
Jatiasih-Cikarang-Karawang;
3.
Ciawi-Sukabumi;
4.
Sukabumi-Ciranjang;
5.
Ciranjang-Padalarang;
6.
Cileunyi-Sumedang-Dawuan;
7.
Cileunyi-Nagrek;
8.
Nagrek-Ciamis;
9.
Ciamis-Cilacap;
10.
Cikopo-Palimanan;
11.
Kanci-Pejagan;
12.
Pejagan-Pemalang;
13.
Pemalang-Batang;
14.
Batang-Semarang;
15.
Semarang-Demak;
16.
Demak-Tuban;
17.
Semarang-Solo;
18.
Solo-Yogyakarta;
19.
Yogyakarta-Bawen;
20.
Solo-Mantingan;
21.
Mantingan-Ngawi;
22.
Ngawi-Kertosono;
23.
Kertosono-Mojokerto;
24.
Mojokerto-Surabaya;
25.
Surabaya-Madura;
26.
Gempol-Pandaan;
27.
Pandaan-Malang;
28.
Gempol-Pasuruan;
29.
Pasuruan-Probolinggo;
30.
Probolinggo-Banyuwangi;
31.
Gresik-Tuban;
32.
Pejagan-Cilacap;
33.
Cilacap-Yogyakarta;
34.
Jembatan Selat Sunda; dan
35.
Cikampek-Cilamaya.
c.
pemantapan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Tomang-Grogol-Pluit;
2.
Jakarta-Tangerang;
3.
Pondok Aren-Ulujami;
4.
Tomang-Cawang;
5.
Cawang-Tanjung Priok (Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc);
6.
Tanjung Priok-Pluit (Harbour Road);
7.
Prof. Dr. Sedyatmo;
8.
Pondok Aren-Serpong;
9.
Akses Tanjung Priok;
10.
Jakarta Outer Ring Road I: (Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini IC-Hankam Raya, Cikunir-Cakung, dan Pondok Pinang-Ulujami);
11.
Jakarta Outer Ring Road I: (Ulujami-Kebon Jeruk, Cakung-Cilincing, Hankam Raya-Cikunir, dan Kebon Jeruk-Penjaringan);
12.
Padalarang-Cileunyi;
13.
Palimanan-Cirebon/Kanci;
14.
Semarang Seksi A, B, dan C;
15.
Surabaya-Gempol; dan
16.
Surabaya-Gresik.
d.
pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1.
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
2.
Kemayoran-Kampung Melayu;
3.
Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
4.
Pasar Minggu-Casablanca;
5.
Sunter-Pulo Gebang-Tambelang;
6.
Ulujami-Tanah Abang;
7.
Duri Pulo-Kampung Melayu;
8.
Jakarta Outer Ring Road II: Kamal-Teluk Naga-Batu Ceper, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Cimanggis, Cimanggis-Cibitung, dan Cibitung-Cilincing;
9.
Depok-Antasari;
10.
Bogor Ring Road;
11.
Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
12.
Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
13.
Soreang-Pasir Koja;
14.
Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak;
15.
Sp. Susun Waru-Bandara Juanda; dan
16.
Bandara Juanda-Tanjung Perak.
e.
pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1.
Kuta-Tanah Lot-Soka;
2.
Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama;
3.
Tohpati-Kusumba-Padangbai;
4.
Pakutatan-Soka;
5.
Negara-Pakutatan; dan
6.
Gilimanuk-Negara.
f.
pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1.
Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua-Tanjung Benoa;
2.
Serangan-Tohpati;
3.
Kuta-Bandar Udara Ngurah Rai; dan
4.
Kuta-Denpasar-Tohpati.
(9)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…