Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:28
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011
TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Lembaga REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation) adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan REDD+.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
(1)
Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
(1)
Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
persetujuan prinsip; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan oleh pimpinan perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia yang telah memiliki perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Permohonan izin penggunaan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, gubernur setempat, dan bupati/walikota setempat.
(1)
Permohonan izin penggunaan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
gubernur setempat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bupati/walikota setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelayakan usaha di bidang pertambangan yang dinyatakan di dalam Studi Kelayakan berdasarkan hasil eksplorasi yang telah disesuaikan dengan fungsi hutan lindung, yang disahkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil penilaian AMDAL yang disesuaikan dengan fungsi pokok hutan lindung, yang diterbitkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rekomendasi bupati/walikota dan gubernur setempat yang didasarkan pada pertimbangan teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara (BUMN) yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja BUMN tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana penggunaan kawasan hutan lindung dan rencana kerja yang dilampiri dengan peta lokasi dan luas kawasan hutan lindung yang dimohon serta citra satelit terbaru dengan resolusi minimal 15 m;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
izin atau perjanjian di sektor pertambangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan pinjam pakai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Menteri melakukan pengkajian teknis terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1)
Menteri melakukan pengkajian teknis terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan izin tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persetujuan prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan prinsip, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewajiban pemohon yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, menyediakan dan menyerahkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, membuat pernyataan kesanggupan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan pernyataan kesanggupan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio paling sedikit 1:1.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menanggung biaya pengukuran, pemetaan, pemancangan tanda batas, inventarisasi tegakan dan penggantian nilai tegakan atas kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membayar penggantian biaya investasi pengelolaan hutan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
membuat pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi kawasan hutan lindung yang sudah dipergunakan, perlindungan hutan, pencegahan terjadinya perusakan hutan, erosi, tanah longsor, kebakaran hutan, memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi, dan melaksanakan reboisasi lahan kompensasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Apabila seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) telah dipenuhi oleh pemohon, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
(1)
Apabila seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) telah dipenuhi oleh pemohon, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan studi kelayakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk:
a.
menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan kegiatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk:
a.
melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan kegiatan penambangan bawah tanah sesuai dengan perencanaan di dalam dokumen studi kelayakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan reklamasi dan/atau reboisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan perlindungan hutan di kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi dan melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang izin pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaporkan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Menteri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan:
a.
terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
Menteri membentuk Tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penggunaan kawasan hutan lindung.
(1)
Menteri membentuk Tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penggunaan kawasan hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keanggotaan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Lembaga REDD+, para pakar terkait, dan unsur-unsur terkait di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERAKHIRNYA IZIN DAN PENYERAHAN KEMBALI KAWASAN HUTAN LINDUNG
Pasal 13
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal:
(1)
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jangka waktu berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dicabut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengembalian kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a atau huruf b diterima oleh Menteri setelah dipenuhi kewajiban reklamasi dan/atau reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dicabut oleh Menteri dalam hal pemegang izin:
a.
tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melanggar ketentuan Pasal 10 atau Pasal 11.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang Studi Kelayakan Penambangan Bawah Tanahnya sudah disahkan tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka studi kelayakannya masih berlaku.
(1)
Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang Studi Kelayakan Penambangan Bawah Tanahnya sudah disahkan tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka studi kelayakannya masih berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih berlaku tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, wajib dilakukan koreksi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terutama yang berkaitan dengan fungsi pokok hutan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih dalam proses penilaian Komisi Penilai AMDAL Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka Komisi Penilai AMDAL Daerah wajib menyerahkan seluruh proses penilaian kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Selama Lembaga REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terbentuk, perannya dilaksanakan oleh Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah, termasuk tata cara permohonan dan pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang izin, monitoring dan evaluasi, berakhirnya izin dan penyerahan kembali kawasan hutan lindung, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung, dan harus mendapatkan izin dari Menteri melalui dua tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…