Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:28
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010
TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
2.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a.
Unsur masyarakat 6 (enam) orang;
b.
Unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pengusulan calon Anggota KPHI, Menteri membentuk Panitia Seleksi calon Anggota KPHI.
(2)
Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 5
(1)
Menteri mengusulkan calon Anggota KPHI sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan KPHI kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota KPHI periode berjalan berakhir.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota KPHI yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota KPHI yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Presiden memilih 9 (sembilan) orang calon Anggota KPHI dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Presiden mengangkat Anggota KPHI yang telah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sebelum memangku jabatannya, Anggota KPHI wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, amanah serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Anggota KPHI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2)
Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural atau fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberhentian
Pasal 11
(1)
Anggota KPHI diberhentikan karena:
a.
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
meninggal dunia;
d.
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.
sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus;
f.
tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya;
g.
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Anggota KPHI yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)
Pemberhentian sementara Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPHI.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPHI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Anggota KPHI diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Anggota KPHI Pengganti
Pasal 14
(1)
Untuk mengisi kekosongan Anggota KPHI yang diberhentikan karena alasan selain berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Presiden dapat mengangkat Anggota KPHI Pengganti atas usul Menteri.
(2)
Calon Anggota KPHI Pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KPHI yang digantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sebelum mengangkat Anggota KPHI Pengganti, Presiden meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengangkatan Anggota KPHI Pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Masa jabatan Anggota KPHI Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan calon Anggota KPHI oleh Menteri kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota KPHI yang pertama kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Presiden ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Anggota KPHI berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Masa jabatan Anggota KPHI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pemberhentian Anggota KPHI dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk berakhir masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, tidak melaksanakan tugas, atau dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk mengisi kekosongan Anggota KPHI, Presiden dapat mengangkat Anggota KPHI Pengganti dengan masa jabatan adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…