Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lain Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Kepada Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. Peraturan ini mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Hak keuangan diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan posisi (Ketua Harian, Anggota dari Menteri/Pejabat Pemerintah, dan Anggota dari unsur pemangku kepentingan). Fasilitas diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas setara dengan eselon I a. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta ketentuan berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.