Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:27
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lain Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Kepada Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. Peraturan ini mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Hak keuangan diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan posisi (Ketua Harian, Anggota dari Menteri/Pejabat Pemerintah, dan Anggota dari unsur pemangku kepentingan). Fasilitas diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas setara dengan eselon I a. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta ketentuan berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…