Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru), sebagai hasil pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan Selandia Baru;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru), yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 55
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand pada tanggal 27 Februari 2009. Pengesahan ini diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kerangka kerjasama perdagangan bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Persetujuan ini merupakan hasil pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.