Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:26
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006

1. NKRI pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan. 2. Dasar hukum UU ini yaitu: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965); UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; dan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 3. Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009
TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas resmi penduduk merupakan bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Penduduk untuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat akhir tahun 2011 dan dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
3.
KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4.
Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
5.
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
8.
Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
9.
Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk keperluan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, Pemerintah menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, serta pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK.
(2)
Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peserta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(2)
Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(3)
Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengadaan perangkat pendukung yang diperlukan dalam penerapan KTP berbasis NIK serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyediaan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada data penduduk wajib KTP pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)
Penyediaan blangko KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai terpenuhinya jumlah yang dibutuhkan.
(3)
Penyediaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketersediaan anggaran dan kondisi daerah yang meliputi kualitas cakupan data penduduk, sumber daya manusia yang telah terlatih, dan akses jaringan yang tersedia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik.
(2)
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, pas photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
(3)
Sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan:
a.
untuk WNI, dilakukan di Kecamatan;
b.
untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi Pelaksana.
(4)
Rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP berbasis NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sesuai domisili penduduk yang bersangkutan.
(2)
Setiap penduduk yang telah memiliki KTP tetapi belum berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus mengajukan penggantian KTP berbasis NIK sesuai domisili penduduk yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan penerbitan dan penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atau tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan.
(2)
Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP berbasis NIK, dan pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dan pembiayaan untuk pengadaan dan pemeliharaan perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, KTP yang belum berbasis NIK tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat akhir tahun 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menetapkan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, dalam rangka mewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Penduduk untuk satu penduduk dengan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. KTP berbasis NIK merupakan identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pengamanan khusus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…