Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
4.
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI
Pasal 1
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi Edirne, Provinsi Kirklareli, Provinsi Kocaeli, Provinsi Yalova, Provinsi Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler. Peraturan Presiden ini menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki yang merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi Edirne, Provinsi Kirklareli, Provinsi Kocaeli, Provinsi Yalova, Provinsi Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale. Formasi kepegawaian, tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Kementerian Luar Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.