Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Dan Kerja Sama Menyeluruh Antara Republik Indonesia, Di Satu Pihak, Dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, Di Pihak Lainnya (framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN DAN KERJA SAMA MENYELURUH ANTARA REPUBLIK INDONESIA, DI SATU PIHAK, DAN KOMUNITAS EROPA BESERTA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA, DI PIHAK LAINNYA (FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE PARTNERSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA, OF THE ONE PART, AND THE EUROPEAN COMMUNITY AND ITS MEMBER STATES, OF THE OTHER PART)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 November 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN DAN KERJA SAMA MENYELURUH ANTARA REPUBLIK INDONESIA, DI SATU PIHAK, DAN KOMUNITAS EROPA BESERTA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA, DI PIHAK LAINNYA (FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE PARTNERSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA, OF THE ONE PART, AND THE EUROPEAN COMMUNITY AND ITS MEMBER STATES, OF THE OTHER PART)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mekanisme penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 52
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya. Pengesahan persetujuan ini penting untuk memberikan dasar hukum bagi kerjasama komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa serta negara-negara anggotanya dalam berbagai bidang termasuk politik, ekonomi, perdagangan, dan kerjasama teknis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.