Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:20
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PERSETUJUAN TENTANG KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Cha-am Hua Hin, Thailand, pada tanggal 25 Oktober 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PERSETUJUAN TENTANG KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2009 di Cha-am Hua Hin, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 51
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2009 di Cha-am Hua Hin, Thailand. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Naskah asli Persetujuan dibuat dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…