Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya tunjangan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
3.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Besarnya tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Peraturan Presiden ini merupakan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial. Perubahan utama meliputi pengaturan kembali besarnya tunjangan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial. Tunjangan untuk Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.