Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT, 1992 (PERSETUJUAN GULA INTERNASIONAL, 1992)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Maret 1992 telah ditandatangani International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992), sebagai hasil Konferensi Gula Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Perdagangan dan Pembangunan, Tahun 1992;
b.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional yang berkaitan dengan pergulaan dunia dan isu-isu yang terkait dengan gula, dalam rangka memajukan industri gula nasional, Pemerintah Republik Indonesia perlu mempertahankan keanggotaan pada Organisasi Gula Internasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT, 1992 (PERSETUJUAN GULA INTERNASIONAL, 1992)
Pasal 1
Mengesahkan International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992) yang telah ditandatangani di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Maret 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 37
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992) yang telah ditandatangani di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Maret 1992 sebagai hasil Konferensi Gula Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Perdagangan dan Pembangunan Tahun 1992. Untuk meningkatkan kerja sama internasional yang berkaitan dengan pergulaan dunia dan isu-isu yang terkait dengan gula, dalam rangka memajukan industri gula nasional, Pemerintah Republik Indonesia perlu mempertahankan keanggotaan pada Organisasi Gula Internasional. Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi berlakunya persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.