Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010
TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KEENAM DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Singapura, pada tanggal 19 November 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-negara Anggota ASEAN;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KEENAM DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 19 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 55
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengesahkan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani di Singapura pada tanggal 19 November 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-negara Anggota ASEAN. Peraturan Presiden ini terdiri dari 3 (tiga) pasal yang mengatur tentang pengesahan protokol, ketentuan mengenai perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta ketentuan berlaku peraturan presiden ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.