Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN ASEAN FRAME WORK AGREEMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 25 Juli 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN FRAME WORK AGREEMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA)
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 75
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 25 Juli 2006 sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi berlakunya persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dengan naskah asli, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.