Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi sangatlah tinggi dan besar;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu membentuk Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
BAB I
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Pasal 1
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2)
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2)
Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 17
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2)
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Sekretaris Pribadi Presiden;
b.
Juru Bicara Presiden;
c.
Bidang Hubungan Internasional;
d.
Bidang Informasi/Public Relation;
e.
Bidang Komunikasi Politik;
f.
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
g.
Bidang Komunikasi Sosial;
h.
Bidang Pangan dan Energi;
i.
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
j.
Bidang Perubahan Iklim;
k.
Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
l.
Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;
m.
Bidang Administrasi dan Keuangan;
n.
Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3)
Dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2)
Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a.
Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
b.
Setiap Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3)
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
b.
Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
c.
Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3)
Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4)
Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 35
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2)
Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Bidang Umum;
b.
Bidang Komunikasi dan Informasi;
c.
Bidang Hukum;
d.
Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e.
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f.
Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g.
Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h.
Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3)
Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2)
Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2)
Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden yang mengangkat Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden yang mengangkat Utusan Khusus Presiden yang memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 44
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, pengangkatan, hak keuangan, masa bakti, dan ketentuan lainnya bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Hal ini diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.