Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 Juni 1997 telah diterima Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional;
b.
bahwa dengan mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, memungkinkan untuk mencabut Konvensi ILO yang sudah tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi;
c.
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah ikut menerima Perubahan Konstitusi organisasi tersebut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)
Pasal 1
Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 Juni 1997 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instrumen Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 53
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 Juni 1997. Instrumen Perubahan ini mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang memungkinkan untuk mencabut Konvensi ILO yang sudah tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi. Negara Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah ikut menerima Perubahan Konstitusi organisasi tersebut. Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi berlakunya Instrumen Perubahan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Naskah asli Instrumen Perubahan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dengan naskah asli, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.