Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:16
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009

1. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. BENDERA NEGARA 3. BAHASA NEGARA 4. LAMBANG NEGARA 5. LAGU KEBANGSAAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsa-bangsa sedunia; oleh karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa bangsa-bangsa lain merupakan bagian integral pergaulan antarbangsa;
c.
bahwa berdasarkan amanat Pasal 40 j o. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Presiden;
d.
sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
BAB I
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.
(1)
Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
organisasi internasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
negara penerima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB/organisasi internasional/negara penerima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan (state dinner).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(1)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(1)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri
Pasal 8
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.
a.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.
(1)
Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Acara penerimaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(1)
Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pidato Resmi pada Forum Nasional di Dalam Negeri
Pasal 15
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya, upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara, penyampaian RAPBN/RAPBD, rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara, dan forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
a.
upacara kenegaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyampaian RAPBN/RAPBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara yang merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bangsa Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsa-bangsa sedunia, oleh karena itu penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa bangsa-bangsa lain merupakan bagian integral pergaulan antarbangsa. Peraturan Presiden ini mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Pidato resmi di luar negeri disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara penerima. Pidato resmi di dalam negeri disampaikan pada forum internasional dan forum nasional. Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…