Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:14
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
TENTANG
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMITE INOVASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional, perlu memberikan Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 43
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional dengan memberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional. Besaran honorarium ditetapkan berbeda berdasarkan jabatan, dengan Ketua menerima Rp. 2.000.000,00, Wakil Ketua Rp. 1.750.000,00, Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp. 1.500.000,00. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…