Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMITE INOVASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional, perlu memberikan Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMITE INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 43
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional dengan memberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional. Besaran honorarium ditetapkan berbeda berdasarkan jabatan, dengan Ketua menerima Rp. 2.000.000,00, Wakil Ketua Rp. 1.750.000,00, Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp. 1.500.000,00. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.