Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:14
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
TENTANG
BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan khususnya pertanian padi dan palawija serta mengantisipasi kondisi iklim ekstrim yang dapat menganggu produksi pangan, perlu dilakukan upaya khusus melalui bantuan langsung benih unggul dan pupuk;
b.
bahwa penyediaan dan penyaluran bantuan langsung benih unggul dan pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan serentak kepada petani secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, tepat waktu tanam, dan tepat lokasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK
Pasal 1
(1)
Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya pertanian padi dan palawija serta antisipasi kondisi iklim ekstrim, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
(2)
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada petani melalui kelompok tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai.
(2)
Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Dalam melaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyediaan benih dan pupuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jumlah dan lokasi penerima Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Gubernur.
(2)
Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dan pertimbangan dari Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Pertanian menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan untuk Tahun 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Perekonomian dan Industri,
ttd.
Ratih Nurdiati
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya pertanian padi dan palawija serta mengantisipasi kondisi iklim ekstrim yang dapat mengganggu produksi pangan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang bantuan langsung benih unggul dan pupuk yang diberikan kepada petani melalui kelompok tani. Bantuan ini meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai serta Pupuk NPK dan Pupuk Organik. Pelaksanaan bantuan dilaksanakan oleh Menteri Pertanian dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyediaan benih dan pupuk. Bantuan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian dan dilaksanakan untuk Tahun 2011.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…