Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:14
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010
TENTANG
PENGESAHAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO ENHANCE VOICE AND PARTICIPATION IN THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN SUARA DAN KEIKUTSERTAAN DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL) DAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO EXPAND THE INVESTMENT AUTHORITY OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MEMPERLUAS KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DARI DANA MONETER INTERNASIONAL)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional), sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63-2 dan Nomor 63-3 dalam rangka reformasi tata kelola Dana Moneter Internasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Usulan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO ENHANCE VOICE AND PARTICIPATION IN THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN SUARA DAN KEIKUTSERTAAN DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL) DAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO EXPAND THE INVESTMENT AUTHORITY OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MEMPERLUAS KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DARI DANA MONETER INTERNASIONAL)
Pasal 1
Mengesahkan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional) yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63-2 dan Nomor 63-3 di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Usulan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 41
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengesahkan Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional dan Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional, sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63-2 dan Nomor 63-3 dalam rangka reformasi tata kelola Dana Moneter Internasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…