1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;
pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;
pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;
penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;
ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012
TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Bagian KetigaArahan Perizinan
Pasal 128
(1)
Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2)
Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3)
Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
11.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
13.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
15.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
16.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
17.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20.
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
21.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budi Daya
Pasal 119
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan;
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri;
f.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata; dan
g.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 68
(1)
Arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera merupakan acuan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau Sumatera.
(2)
Arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera terdiri atas:
a.
indikasi program utama;
b.
sumber pendanaan;
c.
instansi pelaksana; dan
d.
waktu pelaksanaan.
(3)
Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan
b.
indikasi program utama perwujudan pola ruang.
(4)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(6)
Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam menetapkan prioritas pembangunan di Pulau Sumatera, meliputi:
a.
tahap pertama pada periode tahun 2011-2014;
b.
tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;
c.
tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024; dan
d.
tahap keempat pada periode tahun 2025-2027.
(7)
Indikasi program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara rinci tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya, serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah ditetapkan sebagai kawasan andalan.
(2)
Kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, dan pariwisata.
(3)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan;
b.
kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian;
c.
kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan;
d.
kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan;
e.
kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan;
f.
kawasan andalan dengan sektor unggulan industri; dan
g.
kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 136
Dalam rangka mewujudkan rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera dilaksanakan koordinasi dan pengawasan penataan ruang Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 18
(1)
Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sumatera merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Sumatera yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2)
Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Pola Ruang
Pasal 87
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung nasional; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
kawasan peruntukan hutan;
b.
kawasan peruntukan pertanian;
c.
kawasan peruntukan perikanan;
d.
kawasan peruntukan pertambangan;
e.
kawasan peruntukan industri;
f.
kawasan peruntukan pariwisata; dan
g.
kawasan peruntukan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU SUMATERA
Bagian KesatuTujuan Penataan Ruang Pulau Sumatera
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan;
b.
swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c.
kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d.
pusat industri yang berdaya saing;
e.
pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f.
kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g.
kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah;
h.
kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
i.
pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera;
j.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
k.
kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaStrategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
Pasal 42
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
kawasan perlindungan setempat;
c.
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya;
d.
kawasan rawan bencana alam;
e.
kawasan lindung geologi; dan
f.
kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
b.
mengembangkan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
c.
mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api dan jaringan penyeberangan; dan
d.
memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagai alur pelayaran internasional;
b.
mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c.
mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
d.
memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Koordinasi penataan ruang Pulau Sumatera dilakukan oleh Menteri.
(2)
Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan ruang Pulau Sumatera dilakukan melalui kerja sama antarprovinsi dan/atau kerja sama antar badan koordinasi penataan ruang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
jaringan terestrial; dan
b.
jaringan satelit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Sumatera
Pasal 6
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
b.
pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan
c.
pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya;
b.
mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN.
(4)
Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan
b.
mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatArahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 129
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi:
a.
mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan sebagai upaya untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan ekosistemnya;
b.
mengembangkan pengelolaan kawasan peruntukan hutan dengan prinsip berkelanjutan; dan
c.
rehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi:
a.
pengendalian perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan sebagai upaya untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan ekosistemnya;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan peruntukan hutan dengan prinsip berkelanjutan;
c.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
d.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung Nasional
Pasal 88
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan setempat;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam;
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung geologi; dan
f.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SUMATERA
Bagian KesatuUmum
Pasal 69
(1)
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera.
(2)
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional;
b.
arahan perizinan;
c.
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
arahan sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a.
kawasan hutan lindung;
b.
kawasan bergambut; dan
c.
kawasan resapan air.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi:
a.
mengembangkan pengelolaan, meningkatkan fungsi, dan mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi hutan tetap;
b.
merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi;
c.
melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan;
d.
melestarikan kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut yang bernilai konservasi tinggi; dan
e.
merehabilitasi kawasan resapan air yang terdegradasi, serta mempertahankan fungsi lahan dan mengendalikan alih fungsi lahan kawasan resapan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan kehutanan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan yang telah terdegradasi; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan, yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan kehutanan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci, Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.
(3)
Rehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan yang telah terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran.
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan, yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan di:
a.
Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran dengan PKW Rantau Prapat dan PKW Kisaran yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
b.
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci dengan PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, dan PKW Rengat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tembilahan;
c.
Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya dengan PKN Jambi yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal; dan
d.
Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya dengan PKN Palembang yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SUMATERA
Bagian KesatuUmum
Pasal 19
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
sistem perkotaan nasional;
b.
sistem jaringan transportasi nasional;
c.
sistem jaringan energi nasional;
d.
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
sistem jaringan sumber daya air.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
kawasan lindung nasional;
b.
kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a meliputi:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan bergambut; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Pengawasan diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sumatera dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
(3)
Kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur di Pulau Sumatera dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStrategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Pasal 20
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
b.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan;
c.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
e.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
f.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
g.
meningkatkan fungsi dan mengembangkan PKN serta PKW sebagai kawasan industri yang berdaya saing;
h.
mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif;
i.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
j.
meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata;
k.
mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
l.
mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl);
m.
mengendalikan perkembangan PKN, PKW, dan PKSN di kawasan rawan bencana;
n.
mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
o.
mengembangkan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
p.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
q.
mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai;
r.
mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan Negara; dan
s.
meningkatkan fungsi kawasan perkotaan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan atau memantapkan fungsi bandar udara untuk mendukung kegiatan industri dan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b.
mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api;
c.
mengembangkan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
d.
memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPeran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
Pasal 3
(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a.
mengembangkan serta merehabilitasi dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang melayani kawasan perkotaan nasional dan mendukung kawasan andalan; dan
b.
mengembangkan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-pulau di Sumatera.
(2)
Pengembangan serta rehabilitasi dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang melayani kawasan perkotaan nasional dan mendukung kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
rehabilitasi dan peningkatan fungsi Jaringan Pelayanan Pusat-pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera;
b.
pengembangan Jaringan Pelayanan Pusat-pusat Pertumbuhan di pantai Barat Sumatera.
(3)
Pengembangan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-pulau di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pengembangan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-pulau Barat Sumatera; dan
b.
pengembangan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-pulau Timur Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b terdiri atas:
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai; dan
c.
kawasan sekitar danau atau waduk.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan setempat meliputi:
a.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk; dan
b.
mengembangkan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman dan/atau struktur buatan di sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk untuk mencegah daya rusak air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi:
a.
mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c.
mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah;
d.
mengendalikan pengembangan kegiatan budi daya di kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan;
e.
mengembangkan kawasan agropolitan sebagai pusat pelayanan dan pusat koleksi-distribusi produksi pertanian;
f.
melindungi luas lahan hortikultura dan mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan hortikultura; dan
g.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan pertanian, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan pertanian, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), Kawasan Andalan Mentawai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Liwa-Krui.
(3)
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan di Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), serta Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya.
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a.
Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe dan PKW Banda Aceh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) atau Pelabuhan Sabang;
b.
Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan dengan PKW Meulaboh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Meulaboh;
c.
Kawasan Andalan Perkotaan Mebidangro dengan PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan;
d.
Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya dengan PKW Pematang Siantar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan atau Pelabuhan Kuala Tanjung;
e.
Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran dengan PKW Rantau Prapat dan PKW Kisaran yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
f.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya dengan PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga;
g.
Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), serta Kawasan Andalan Mentawai dan Sekitarnya dengan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, dan PKW Solok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur;
h.
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya dengan PKN Pekanbaru yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Perawang;
i.
Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya serta Kawasan Manna dan Sekitarnya dengan PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, dan PKW Curup yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Pulau Baai;
j.
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci dengan PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, dan PKW Rengat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tembilahan;
k.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal;
l.
Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya dengan PKN Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, dan PKW Lahat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang;
m.
Kawasan Andalan Bangka dengan PKW Pangkal Pinang dan PKW Muntok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan;
n.
Kawasan Andalan Belitung dengan PKW Tanjungpandan dan PKW Manggar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan; dan
o.
Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Liwa-Krui dengan PKN Bandar Lampung, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b.
pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c.
pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c.
mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah; dan
d.
mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4)
Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaIndikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 70
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dalam menyusun arahan peraturan zonasi dan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 diberikan oleh:
a.
Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b.
pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c.
pengendalian alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah;
d.
pengendalian pengembangan kegiatan budi daya di kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan;
e.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan agropolitan sebagai pusat pelayanan dan pusat koleksi-distribusi produksi pertanian;
f.
perlindungan luas lahan hortikultura dan mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan hortikultura;
g.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi;
h.
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani terbatas dengan kepadatan rendah; dan
i.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kegiatan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan minapolitan berbasis masyarakat;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan perikanan tangkap sesuai potensi lestari;
d.
pengendalian kegiatan perikanan tangkap pada kawasan peruntukan perikanan yang memiliki terumbu karang;
e.
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah; dan
f.
pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.
pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b.
pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)
Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
b.
mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(3)
Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera; dan
b.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan, peningkatan fungsi, dan mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi hutan tetap;
b.
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
c.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan hutan lindung yang bernilai konservasi tinggi;
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan lindung yang bervegetasi hutan; dan
e.
pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya diperbolehkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
Pasal 71
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi nasional;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi nasional;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
jaringan jalan nasional;
b.
jaringan jalur kereta api nasional; dan
c.
jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
tatanan kepelabuhanan; dan
b.
alur pelayaran.
(4)
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
tatanan kebandarudaraan; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 139
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b.
memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kegiatan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
mengembangkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat;
c.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap sesuai potensi lestari;
d.
mengendalikan kegiatan perikanan tangkap pada kawasan peruntukan perikanan yang memiliki terumbu karang; dan
e.
merehabilitasi kawasan peruntukan perikanan budi daya sesuai ekosistem sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a.
mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
b.
mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar stasiun bumi.
(2)
Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada jaringan satelit untuk melayani PKN, PKW, PKSN, dan Kawasan Andalan di Pulau Sumatera.
(3)
Pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di sekitar Stasiun Bumi Karo (Kabupaten Karo).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c terdiri atas:
a.
suaka margasatwa;
b.
cagar alam dan cagar alam laut;
c.
kawasan pantai berhutan bakau;
d.
taman nasional dan taman nasional laut;
e.
taman hutan raya;
f.
taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan
g.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya meliputi:
a.
merehabilitasi dan memantapkan fungsi cagar alam, cagar alam laut, taman nasional, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut yang terdegradasi;
b.
mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan fungsi suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut (taman wisata perairan);
c.
merehabilitasi dan memantapkan fungsi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
d.
mempertahankan fungsi dan pelestarian kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang bernilai konservasi tinggi; dan
e.
melestarikan fungsi dan mengembangkan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dapat berupa:
a.
subsidi silang;
b.
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
c.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d.
pemberian kompensasi;
e.
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
f.
publikasi atau promosi daerah.
(2)
Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dapat berupa:
a.
pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
b.
kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
d.
publikasi atau promosi daerah.
(3)
Insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dapat berupa:
a.
pemberian keringanan pajak;
b.
pemberian kompensasi;
c.
pengurangan retribusi;
d.
imbalan;
e.
sewa ruang;
f.
urun saham;
g.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
h.
kemudahan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan perkebunan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan perkebunan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a.
perkebunan kelapa sawit di Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya;
b.
perkebunan karet di Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Belitung, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya;
c.
perkebunan kopi di Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Liwa-Krui, serta Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya; dan
d.
perkebunan tembakau di Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).
(3)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di:
a.
Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
b.
Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan dengan PKW Meulaboh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Meulaboh;
c.
Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan perkotaan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan;
d.
Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran dengan PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, dan PKW Kisaran yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan atau Pelabuhan Kuala Tanjung;
e.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya dengan PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga;
f.
Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya dengan PKW Gunung Sitoli yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga;
g.
Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping) serta Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang) dengan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, dan PKW Solok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur;
h.
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu dengan PKN Pekanbaru, PKW Bangkinang, PKW Pasir Pangarayan, dan PKW Siak Sri Indrapura yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Perawang;
i.
Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya dengan PKN Dumai yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Dumai;
j.
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci dengan PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, dan PKW Rengat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tembilahan;
k.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal;
l.
Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya dengan PKN Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, dan PKW Lahat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang;
m.
Kawasan Andalan Bangka serta Kawasan Andalan Belitung dengan PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, dan PKW Manggar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan;
n.
Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya dengan PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, dan PKW Curup yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Pulau Baai; dan
o.
Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Liwa-Krui dengan PKN Bandar Lampung, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a.
persyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
b.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
c.
pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2)
Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dapat berupa:
a.
pengenaan kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada pemerintah daerah penerima manfaat;
b.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
c.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3)
Disinsentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dapat berupa:
a.
pengenaan kompensasi;
b.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;
c.
kewajiban mendapatkan imbalan;
d.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
e.
pensyaratan khusus dalam perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:
a.
mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi berdaya saing dan ramah lingkungan;
b.
mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan panas bumi;
c.
mengendalikan pengembangan kawasan peruntukan pertambangan pada kawasan permukiman; dan
d.
mengendalikan pengembangan kawasan peruntukan pertambangan yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung dan/atau mengubah bentang alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a.
peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
b.
pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.
(2)
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif.
(3)
Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
b.
mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan panas bumi;
c.
pengendalian pengembangan kawasan peruntukan pertambangan pada kawasan permukiman;
d.
pengendalian pengembangan kawasan peruntukan pertambangan yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung dan/atau mengubah bentang alam;
e.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
f.
pengaturan kawasan pertambangan dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan
g.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan bangunan lain di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan bergambut yang bernilai konservasi tinggi;
c.
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
d.
pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan bergambut melalui badan air; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengubah tata air dan ekosistem unik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
Pasal 72
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a meliputi:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKN;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKW; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b.
pembangkit tenaga listrik; dan
c.
jaringan transmisi tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera;
b.
mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
c.
mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian;
d.
mengembangkan dan/atau memantapkan jaringan jalan nasional dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
e.
mengembangkan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
f.
mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a.
masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d terdiri atas:
a.
kawasan rawan tanah longsor;
b.
kawasan rawan gelombang pasang; dan
c.
kawasan rawan banjir.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan pengendalian kawasan rawan bencana alam meliputi:
a.
menetapkan zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana alam; dan
c.
menyelenggarakan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pembangunan sarana pemantauan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan perikanan dan kelautan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan kelautan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan perikanan dan kelautan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan kelautan, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Nias dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Mentawai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Mentawai-Siberut dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bangka dan sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bengkulu, Kawasan Bangka, Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Liwa-Krui, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya.
(3)
Rehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pada Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya.
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan perikanan dan kelautan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a.
Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya dengan PKW Banda Aceh yang terhubung dengan akses ke dan dari Bandar Udara Sultan Iskandar Muda atau Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
b.
Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
c.
Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan dengan PKW Meulaboh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Meulaboh;
d.
Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan atau Bandar Udara Kuala Namu;
e.
Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Rantau Prapat, dan PKW Kisaran yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan atau Bandar Udara Kuala Namu;
f.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya dengan PKW Sibolga, PKW Balige, PKW Pematang Siantar, PKW Tebing Tinggi, dan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga atau Bandar Udara Kuala Namu;
g.
Kawasan Andalan Nias dan sekitarnya dengan PKW Gunung Sitoli dan PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga;
h.
Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Mentawai-Siberut dan Sekitarnya, serta Kawasan Mentawai dan Sekitarnya dengan PKN Padang, PKW Muarasiberut, dan PKW Pariaman yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur atau Bandar Udara Minangkabau;
i.
Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya dengan PKN Dumai, PKW Bagan Siapi-api, dan PKW Bengkalis yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Dumai atau Bandar Udara Pinang Kampai;
j.
Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya dengan PKN Batam, PKW Tanjung Pinang, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, dan PKW Tanjung Balai Karimun yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Dabo Singkep, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun atau Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang);
k.
Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya dengan PKW Terempa dan PKSN Ranai yang terhubung dengan akses ke dan dari Bandar Udara Ranai atau Pelabuhan Ranai;
l.
Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bengkulu dengan PKW Bengkulu, PKW Mukomuko, PKW Curup, dan PKW Manna yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Baai atau Bandar Udara Fatmawati;
m.
Kawasan Andalan Bangka serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya dengan PKW Pangkal Pinang dan PKW Muntok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan atau Bandar Udara Depati Amir;
n.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal atau Bandar Udara Sultan Thaha;
o.
Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya dengan PKN Palembang yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang atau Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II; dan
p.
Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Kotabumi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Liwa-Krui, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya dengan PKN Bandar Lampung, PKW Liwa, PKW Kotabumi, PKW Kota Agung, PKW Metro, dan PKW Kalianda yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang atau Bandar Udara Radin Inten II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2)
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
b.
mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
c.
mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien;
d.
mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa; dan
e.
mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e terdiri atas:
a.
kawasan cagar alam geologi;
b.
kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2)
Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kawasan keunikan batuan dan fosil;
b.
kawasan keunikan bentang alam; dan
c.
kawasan keunikan proses geologi.
(3)
Kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kawasan rawan letusan gunung berapi;
b.
kawasan rawan gempa bumi;
c.
kawasan rawan gerakan tanah;
d.
kawasan rawan tsunami; dan
e.
kawasan rawan abrasi.
(4)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan imbuhan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan lanjutan yang berteknologi tinggi, padat modal, berdaya saing, dan ramah lingkungan dengan didukung pengelolaan limbah industri terpadu;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan industri yang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c.
pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi kawasan industri yang didukung pengelolaan limbah industri terpadu; dan
d.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pembangunan perumahan baru di sekitar kawasan peruntukan industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
a.
mengembangkan dan rehabilitasi kawasan peruntukan industri pengolahan lanjutan yang berteknologi tinggi, padat modal, berdaya saing, dan ramah lingkungan dengan didukung pengelolaan limbah industri terpadu;
b.
mengembangkan kawasan industri yang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
meningkatkan fungsi kawasan industri yang didukung pengelolaan limbah industri terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf e meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan eksploitasi tambang, kegiatan industri pengolahan pertambangan, lokasi pembuangan tailing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan eksploitasi tambang, kegiatan industri pengolahan pertambangan, lokasi pembuangan tailing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan, Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Nias dan sekitarnya, Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya.
(3)
Rehabilitasi kawasan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan dengan sektor unggulan pertambangan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a.
Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
b.
Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan dengan PKW Meulaboh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Meulaboh;
c.
Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe atau PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) atau Pelabuhan Belawan;
d.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Nias dan sekitarnya dengan PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga;
e.
Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) atau PKN Dumai yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan Belawan atau Pelabuhan Dumai;
f.
Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping) dengan PKN Padang, PKW Solok, dan PKW Sawahlunto yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur;
g.
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu dengan PKN Pekanbaru, PKW Pasir Pangarayan, PKW Bangkinang, dan PKW Siak Sri Indrapura yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Perawang;
h.
Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya dengan PKN Batam, PKSN Ranai, PKW Tanjung Balai Karimun, dan PKW Tanjung Pinang yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Batam;
i.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal;
j.
Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya dengan PKN Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Sekayu, dan PKW Lahat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang; dan
k.
Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya dengan PKN Bandar Lampung dan PKW Kalianda yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.
rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2)
Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional;
b.
meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c.
meningkatkan keterkaitan antar PKN dan antar PKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
b.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pusat penelitian dan pengembangan perkebunan;
c.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
e.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
f.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
g.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan kawasan industri yang berdaya saing;
h.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri kreatif;
i.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
j.
pemanfaatan ruang untuk peningkatan keterkaitan antarPKN di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata;
k.
pengendalian perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
l.
pengendalian perkembangan PKN yang menjalar (urban sprawl);
m.
pengendalian perkembangan PKN di kawasan rawan bencana;
n.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
o.
pengembangan PKN berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
p.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
q.
pengembangan PKN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai;
r.
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah dan tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal;
s.
fungsi atau potensi PKN sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
t.
fungsi atau potensi PKN sebagai simpul utama transportasi skala internasional, nasional, dan/atau regional;
u.
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKN; dan
v.
penetapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya PKN.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
b.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pusat penelitian dan pengembangan perkebunan;
c.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
e.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
f.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
g.
peningkatan fungsi dan pengembangan kegiatan kawasan industri yang berdaya saing;
h.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri kreatif;
i.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
j.
pemanfaatan ruang untuk peningkatan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata;
k.
pengendalian perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
l.
pengendalian perkembangan PKW yang menjalar (urban sprawl);
m.
pengendalian perkembangan PKW di kawasan rawan bencana;
n.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
o.
pengembangan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
p.
pengembangan PKW yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai;
q.
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya kearah horizontal dikendalikan;
r.
fungsi atau potensi PKW sebagai simpul kedua mendukung kegiatan perdagangan provinsi;
s.
fungsi atau potensi PKW sebagai simpul transportasi skala provinsi atau beberapa kabupaten;
t.
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKW; dan
u.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya PKW.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berdaya saing, pusat promosi investasi, dan pemasaran;
b.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
c.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat;
d.
pengendalian perkembangan PKSN di kawasan rawan bencana;
e.
pengembangan fungsi PKSN sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang rendah dan menengah;
f.
pengembangan fungsi atau potensi PKSN sebagai simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya;
g.
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKSN; dan
h.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan terganggunya fungsi PKSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a.
memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera; dan
b.
memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan fungsi lahan dan pengendalian alih fungsi lahan kawasan resapan air;
b.
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c.
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
d.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a.
sumber air; dan
b.
prasarana sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a.
pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b.
pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
c.
pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan.
(2)
Strategi untuk pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
menetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
c.
memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(3)
Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan berfungsi lindung;
b.
mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah Cekungan Air Tanah (CAT), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
c.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan kelerengan terjal.
(4)
Strategi untuk pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi;
b.
mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f meliputi:
a.
merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan ekowisata yang didukung prasarana dan sarana pariwisata;
b.
merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata bahari yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata;
c.
merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang dilakukan dengan pelestarian kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta pengembangan prasarana dan sarana pariwisata; dan
d.
mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a.
meningkatkan kapasitas pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
b.
mengembangkan pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan; dan
c.
mengembangkan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari, angin, dan panas bumi untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Indikasi arahan peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau atau waduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
pelabuhan penyeberangan; dan
b.
lintas penyeberangan.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
merevitalisasi fungsi dan mengembangkan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
b.
memantapkan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
c.
mengembangkan dan memantapkan pelabuhan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
d.
mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara; dan
e.
mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya.
(3)
Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f terdiri atas:
a.
cagar biosfer;
b.
ramsar;
c.
taman buru;
d.
terumbu karang; dan
e.
koridor ekosistem.
(2)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mempertahankan, melestarikan, dan mengembangkan cagar biosfer;
b.
mempertahankan dan melestarikan sistem tata air dan ekosistem alamiah pada kawasan ramsar;
c.
mempertahankan, melestarikan, dan mengembangkan pengelolaan kawasan taman buru;
d.
mempertahankan, melestarikan, dan mengembangkan kawasan laut yang memiliki ekosistem terumbu karang; dan
e.
mempertahankan, melestarikan, dan meningkatkan fungsi koridor ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a.
mendayagunakan sumber air dengan berbasis pada WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
b.
merehabilitasi DAS kritis; dan
c.
mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air tanah pada CAT; dan
d.
mengendalikan pendayagunaan sumber air tanah di kawasan pelepasan air tanah pada CAT.
(2)
Pendayagunaan sumber air dengan berbasis pada WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air pada WS strategis nasional dan WS lintas provinsi.
(3)
Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada DAS kritis di berbagai WS di Pulau Sumatera.
(4)
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air tanah serta pengendalian pendayagunaan sumber air tanah di kawasan pelepasan air tanah pada CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dilakukan pada CAT Lintas Provinsi di Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan ekowisata yang didukung prasarana dan sarana pariwisata;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pariwisata bahari yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang dilakukan dengan pelestarian kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta pengembangan prasarana dan sarana pariwisata;
d.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata;
e.
pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.
pemanfaatan ruang untuk perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
g.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan
h.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf g.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 74
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api nasional; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kepelabuhanan; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran.
(4)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kebandarudaraan; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf f meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan industri dan permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan industri; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan industri dan permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kegiatan industri berdaya saing global dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro;
b.
kegiatan industri kreatif di Kawasan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, serta Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro;
c.
kegiatan industri lanjutan yang komplementer dengan komoditas-komoditas unggulan di Kawasan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro serta Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya; dan
d.
kegiatan industri pengolahan pupuk di Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci, serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.
(3)
Rehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a.
Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya dengan PKN Lhokseumawe dan PKW Banda Aceh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) atau Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
b.
Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan atau Bandar Udara Kuala Namu;
c.
Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran dengan PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, dan PKW Kisaran yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan atau Bandar Udara Kuala Namu;
d.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya dengan PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga atau Bandar Udara Kuala Namu;
e.
Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), serta Kawasan Mentawai dan Sekitarnya dengan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, dan PKW Solok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur atau Bandar Udara Minangkabau;
f.
Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya dengan PKN Pekanbaru yang terlayani Pelabuhan Perawang atau Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II;
g.
Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya dengan PKN Dumai yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Dumai atau Bandar Udara Pinang Kampai;
h.
Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci dengan PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, dan PKW Rengat yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tembilahan atau Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II;
i.
Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya dengan PKN Batam dan PKW Tanjung Pinang yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Batam dan Bandar Udara Hang Nadim;
j.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal atau Bandar Udara Sultan Thaha;
k.
Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya dengan PKN Palembang, PKW Lubuk Linggau, PKW Kayuagung, dan PKW Sekayu yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang atau Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
l.
Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya dengan PKW Bengkulu yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Baai atau Bandar Udara Fatmawati; dan
m.
Kawasan Andalan Bangka serta Kawasan Andalan Belitung dengan PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, dan PKW Manggar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan, Bandar Udara Depati Amir atau Bandar Udara H.AS Hanandjoeddin; dan
n.
Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro serta Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya dengan PKN Bandar Lampung, PKW Metro, dan PKW Menggala yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang atau Bandar Udara Radin Inten II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan atau pemantapan jaringan jalan nasional secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian;
d.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
e.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
f.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana;
g.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah dan tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
h.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai alih fungsi kawasan pertanian pangan dan lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan
i.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a.
pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan
b.
pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
(2)
Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan
b.
mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah.
(3)
Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b.
mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;
c.
membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
d.
mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a.
mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera dan antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa;
b.
mengembangkan atau merehabilitasi Jaringan Transmisi Sumatera Timur dan Jaringan Transmisi Sumatera Tengah; dan
c.
mengembangkan jaringan transmisi tenaga listrik untuk kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
b.
meningkatkan fungsi, mengembangkan, dan memelihara jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian pangan; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana air baku untuk melayani kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil berpenghuni.
(2)
Pengembangan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan dan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di berbagai waduk di Pulau Sumatera.
(3)
Peningkatan fungsi, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di berbagai DI di Pulau Sumatera.
(4)
Pengembangan prasarana dan sarana air baku untuk melayani kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di pulau-pulau kecil berpenghuni di Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang mengindikasikan terjadinya gejala perkotaan yang menjalar (urban sprawl);
b.
mengembangkan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang didukung oleh prasarana dan sarana perkotaan;
c.
mengembangkan kawasan peruntukan permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana; dan
d.
mengembangkan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perbatasan negara untuk mendukung kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf g meliputi:
a.
mengembangkan kawasan untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, kegiatan pendukung pariwisata, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
merehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata; dan
c.
meningkatkan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
(2)
Pengembangan kawasan untuk kegiatan pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, kegiatan pendukung pariwisata, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping), Kawasan Andalan Laut Mentawai-Siberut dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Bengkulu, Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya.
(3)
Rehabilitasi kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pada Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Perkotaan Mebidangro.
(4)
Peningkatan keterkaitan kawasan andalan dengan sektor unggulan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a.
Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya dengan PKW Banda Aceh yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) dan/atau Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
b.
Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan dan/atau Bandar Udara Kuala Namu;
c.
Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya dengan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, dan PKW Pematang Siantar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Belawan dan/atau Bandar Udara Kuala Namu;
d.
Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya dengan PKW Sibolga, PKW Balige, PKW Pematang Siantar, PKW Tebing Tinggi, dan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga dan/atau Bandar Udara Kuala Namu;
e.
Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya dengan PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Sibolga dan/atau Bandar Udara Kuala Namu;
f.
Kawasan Andalan Padang Pariaman dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Agam-Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), serta Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping) dengan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Bukittinggi, dan PKW Solok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur dan/atau Bandar Udara Minangkabau;
g.
Kawasan Andalan Laut Mentawai-Siberut dengan PKW Muarasiberut yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Teluk Bayur dan/atau Bandar Udara Minangkabau;
h.
Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya dengan PKN Batam, PKW Tanjung Pinang, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, dan PKW Tanjung Balai Karimun yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Tanjung Pinang dan/atau Bandar Udara Hang Nadim atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang);
i.
Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya dengan PKW Terempa, PKSN Ranai yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Batam dan/atau Bandar Udara Ranai;
j.
Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya dengan PKN Jambi, PKW Kuala Tungkal, dan PKW Muara Bulian yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Kuala Tungkal dan/atau Bandar Udara Sultan Thaha;
k.
Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bengkulu dengan PKW Bengkulu, PKW Mukomuko, PKW Curup, dan PKW Manna yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Pulau Baai dan/atau Bandar Udara Fatmawati;
l.
Kawasan Andalan Bangka serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya dengan PKW Pangkal Pinang dan PKW Muntok yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan dan/atau Bandar Udara Depati Amir;
m.
Kawasan Andalan Belitung serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya dengan PKW Tanjungpandan dan PKW Manggar yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Tanjungpandan dan/atau Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin; dan
n.
Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya dengan PKN Bandar Lampung, PKW Metro, dan PKW Kalianda yang terhubung dengan akses ke dan dari Pelabuhan Panjang dan/atau Bandar Udara Radin Inten II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a meliputi:
a.
pengendalian pemanfaatan ruang pada sempadan pantai yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan pantai;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman pantai dan/atau struktur buatan untuk mencegah abrasi atau daya rusak air;
c.
pemanfaatan ruang untuk penyediaan RTH;
d.
pemanfaatan ruang untuk pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi pantai dan pemantauan bencana;
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf d; dan
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf g melalui:
a.
pengendalian perkembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang mengindikasikan terjadinya gejala perkotaan yang menjalar (urban sprawl);
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perkotaan yang didukung oleh prasarana dan sarana perkotaan;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman dengan prinsip mitigasi bencana untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana;
d.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan permukiman di kawasan perbatasan negara untuk mendukung kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara;
e.
penerapan ketentuan mengenai penetapan Amplop Bangunan;
f.
penerapan ketentuan mengenai penetapan tema arsitektur bangunan;
g.
penerapan ketentuan mengenai penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan;
h.
penerapan ketentuan mengenai penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan; dan
i.
penerapan ketentuan mengenai RTH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaArahan Sanksi
Pasal 135
(1)
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Peran masyarakat dalam penataan ruang Pulau Sumatera dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b.
gubernur; dan/atau
c.
bupati/walikota.
(2)
Peran masyarakat juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang merupakan kawasan andalan meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan andalan dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata termasuk kegiatan industri pengolahan dan industri jasa, permukiman, serta didukung prasarana dan sarana;
b.
pemanfaatan ruang untuk peningkatan keterkaitan pusat kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan;
c.
penerapan ketentuan mengenai indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata;
d.
penerapan ketentuan mengenai pengaturan sinergisitas antarsektor unggulan untuk daya saing dan menghindari konflik pemanfaatan ruang antarsektor unggulan;
e.
penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama-sama prasarana dan sarana penunjang; dan
f.
penerapan ketentuan mengenai pengendalian alih fungsi lahan pemanfaatan ruang sektor unggulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang Pulau Sumatera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b.
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak, hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi lingkungan; dan
b.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana tsunami dan gempa bumi;
b.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa bumi, dan rawan letusan gunung berapi;
c.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera;
d.
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang;
e.
menetapkan zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
f.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
g.
membangun sarana pemantauan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan;
d.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa;
e.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana;
f.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
g.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa;
h.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah dan tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
i.
pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
j.
pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan;
k.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan serta kebutuhan pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api; dan
l.
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b meliputi:
a.
pengendalian pemanfaatan ruang pada sempadan sungai yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman dan/atau struktur buatan untuk mencegah abrasi atau daya rusak air;
c.
pemanfaatan ruang untuk penyediaan RTH;
d.
pemanfaatan ruang untuk pendirian bangunan yang menunjang fungsi taman rekreasi dan pemantauan bencana;
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air dan/atau prasarana penanggulangan daya rusak air;
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan yang dapat mengganggu fungsi sempadan sungai; dan
g.
penetapan lebar sempadan sesuai karakteristik sungai dan fungsional kawasan yang dilintasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
b.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan pelabuhan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
d.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau dan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk pulau-pulau kecil;
e.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya;
f.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan lintas penyeberangan yang dilakukan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara;
g.
penerapan ketentuan mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran;
h.
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan;
i.
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan; dan
j.
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan.
(2)
Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
(3)
Pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah di Pulau Sumatera membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c meliputi:
a.
pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sekitar danau atau waduk yang mengganggu dan/atau berpotensi merusak fungsi kawasan sekitar danau atau waduk;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman dan/atau struktur buatan untuk mencegah abrasi atau daya rusak air;
c.
pemanfaatan ruang untuk penyediaan RTH;
d.
pemanfaatan ruang untuk pendirian bangunan yang menunjang fungsi taman rekreasi;
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air dan/atau prasarana penanggulangan daya rusak air;
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau waduk; dan
g.
penetapan lebar sempadan sesuai karakteristik danau atau waduk dan fungsional kawasan yang dilintasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan, dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka:
a.
ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; dan
b.
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, dan jaringan lintas penyeberangan;
d.
penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
e.
pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk optimalisasi pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagai alur pelayaran internasional;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
d.
penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama untuk alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
e.
pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a.
pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah; dan
b.
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
b.
meningkatkan fungsi dan/atau mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung; dan
c.
mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi sungai, danau, dan lintas penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, bandar udara, dan pelabuhan.
(3)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
b.
mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa dan cagar alam;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya;
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan
f.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa dan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan fungsi cagar alam;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan dan pemertahanan fungsi suaka margasatwa dan cagar alam;
c.
pemanfaatan ruang untuk penjagaan (pengawetan) habitat dan keanekaragaman hayati;
d.
pemanfaatan ruang untuk penelitian dan pendidikan;
e.
pemanfaatan ruang untuk wisata alam terbatas di suaka margasatwa;
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf d dan e;
g.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf d dan kegiatan yang mengubah bentuk kawasan;
h.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
i.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf i;
j.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan; dan
k.
penerapan ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang untuk zona penyangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a.
percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan hidup; dan
b.
pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2)
Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam;
b.
mempercepat pengembangan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
mempercepat pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3)
Strategi untuk pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke pulau-pulau kecil terluar di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
c.
membangun bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis di Pulau Enggano, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, dan Pulau Subi Kecil;
d.
menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
e.
mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mencukupi kebutuhan di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil; dan
f.
mengembangkan jaringan telekomunikasi di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan atau pemantapan fungsi bandar udara guna mendukung kegiatan industri dan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
d.
penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama untuk bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
e.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan fungsi bandar udara sebagai simpul transportasi udara di kawasan perbatasan negara; dan
f.
pemanfaatan ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan;
b.
penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 147
(1)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera adalah sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu RTRWN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:
a.
dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/atau
c.
apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan fungsi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
b.
pemanfaatan ruang untuk penjagaan (pengawetan) habitat dan keanekaragaman hayati;
c.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata alam;
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan kayu bakau; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari ekosistem bakau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 80
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan fungsi taman nasional;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan dan pemertahanan fungsi taman nasional laut;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
d.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan habitat keanekaragaman hayati;
e.
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
f.
pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya diperbolehkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
g.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan
h.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemantapan dan pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari, angin, dan panas bumi untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
d.
penerapan ketentuan mengenai jarak aman dari kegiatan lain.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera dan antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan Jaringan Transmisi Sumatera Timur dan Jaringan Transmisi Sumatera Tengah untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik untuk kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan dan pemertahanan fungsi kawasan yang memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli;
c.
pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
d.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf c; dan
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 82
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial untuk menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani kawasan andalan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan pulau-pulau di Sumatera; dan
c.
pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan telekomunikasi satelit guna membuka kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan kawasan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
b.
penerapan ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar stasiun bumi; dan
c.
pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut (taman wisata perairan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan dan pemertahanan fungsi taman wisata alam dan taman wisata alam laut/taman wisata perairan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian tumbuhan dan/atau terumbu karang;
c.
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentuk bentang alam;
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf c;
e.
penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
f.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf e.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 84
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk sumber air; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf f meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pelestarian fungsi dan pengembangan pengelolaan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b.
pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan, pendirian bangunan, dan prasarana baik di kawasan maupun di sekitar kawasan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor dan kawasan rawan gelombang pasang; dan
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada WS guna melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan;
b.
pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air tanah pada CAT;
c.
pengendalian pendayagunaan sumber air tanah di kawasan pelepasan air tanah pada CAT;
d.
pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar WS dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
e.
pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar WS lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada WS di provinsi yang berbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan dan kawasan andalan;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan irigasi teknis pada DI yang dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian pangan; dan
c.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana air baku untuk melayani kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil berpenghuni.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor dan kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk penetapan zona-zona rawan bencana tanah longsor dan gelombang pasang;
b.
penerapan ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman tanah longsor dan gelombang pasang;
c.
pengendalian pemanfaatan ruang untuk perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana tanah longsor dan gelombang pasang;
d.
pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
e.
pemanfaatan ruang untuk penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pembangunan sarana pemantauan bencana;
f.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum;
g.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang memicu terjadinya bencana tanah longsor dan gelombang pasang; dan
h.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana tanah longsor dan gelombang pasang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk penetapan zona-zona rawan bencana banjir;
b.
penerapan ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
c.
pengendalian perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana banjir;
d.
pemanfaatan ruang untuk penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pembangunan sarana pemantauan bencana;
e.
pemanfaatan ruang pada dataran banjir untuk RTH dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
f.
penerapan ketentuan mengenai penetapan dataran banjir;
g.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya terutama rumah sakit umum, gedung perkantoran, kawasan industri, dan pusat kegiatan ekonomi;
h.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang memicu terjadinya bencana banjir; dan
i.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar alam geologi;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam; dan
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan letusan gunung berapi;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gempa bumi;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tsunami; dan
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi.
(4)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan guna pelestarian kawasan keunikan batuan dan fosil yang ramah lingkungan;
b.
pengendalian kawasan budi daya terbangun di sekitar kawasan keunikan batuan dan fosil;
c.
pemanfaatan ruang untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
d.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan guna pelestarian kawasan keunikan bentang alam;
b.
pengendalian perkembangan kawasan budi daya terbangun di sekitar kawasan keunikan bentang alam; dan
c.
pemanfaatan ruang untuk perlindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan guna pelestarian kawasan keunikan proses geologi;
b.
pengendalian perkembangan kawasan budi daya terbangun di sekitar kawasan keunikan proses geologi; dan
c.
pemanfaatan ruang untuk perlindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk penetapan zona-zona rawan bencana alam geologi;
b.
penerapan ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana alam geologi;
c.
pengendalian perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana alam geologi;
d.
pemanfaatan ruang untuk penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana alam geologi melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana alam geologi serta pembangunan sarana pemantauan bencana alam geologi;
e.
pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
f.
pemanfaatan ruang untuk pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan umum;
g.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang memicu terjadinya bencana alam geologi; dan
h.
penerapan ketentuan pelarangan mengenai kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana alam geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) meliputi:
a.
pengendalian perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan imbuhan air tanah;
b.
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c.
pemanfaatan ruang untuk penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
d.
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f meliputi:
a.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk cagar biosfer;
b.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk ramsar;
c.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman buru;
d.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk terumbu karang; dan
e.
indikasi arahan peraturan zonasi untuk koridor ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Peraturan zonasi untuk cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan, pelestarian, dan pengembangan cagar biosfer;
b.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan;
c.
pemanfaatan ruang untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
d.
pengendalian kegiatan budi daya yang dapat mengubah bentang alam dan ekosistem; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan sumber daya alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan dan pelestarian sistem tata air dan ekosistem alamiah; dan
b.
penerapan ketentuan mengenai indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan, pelestarian, dan pengembangan pengelolaan kawasan taman buru;
b.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan perburuan satwa secara terkendali;
c.
pemanfaatan ruang untuk penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan;
d.
penerapan ketentuan mengenai standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya; dan
e.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf d meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan, pelestarian, dan pengembangan kawasan laut yang memiliki ekosistem terumbu karang;
b.
pemanfaatan ruang untuk kawasan peruntukan pariwisata bahari;
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pengambilan terumbu karang dan penangkapan ikan yang mengganggu kelestarian ekosistem terumbu karang; dan
d.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf c yang dapat menimbulkan pencemaran air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk koridor ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e meliputi:
a.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan, pelestarian, dan peningkatan fungsi koridor ekosistem serta peningkatan fungsi koridor ekosistem;
b.
penerapan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam untuk mempertahankan habitat bagi satwa yang bermigrasi; dan
c.
penerapan ketentuan mengenai pelarangan penangkapan satwa yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.