Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
8.
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Pemenuhan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, yang dimulai sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini, tidak diberikan kepada:
a.
pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b.
pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan;
c.
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil);
d.
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
e.
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Peraturan Presiden ini memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan. Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, dengan pemenuhan besarnya dibayarkan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat pencapaian reformasi birokrasi yang dimulai sebesar 70%. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dengan uang tunggu, diperbantukan/dipekerjakan di luar lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, atau diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.