Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:116
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2012
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah empat belas kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
6.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
7.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai pegawai yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Sandi Negara;
b.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Sandi Negara;
e.
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2)
Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan waktu pembayaran dan perhitungan Tunjangan Kinerja.
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan penetapan kelas jabatan.
(1)
Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan mengenai pegawai yang mendapat Tunjangan Profesi.
(1)
Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
(1)
Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 254
Salinan sesuai dengan aslinya
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tunjangan diberikan kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu dengan besaran sesuai kelas jabatan yang tercantum dalam lampiran. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pengecualian, mekanisme pembayaran, koordinasi dengan instansi terkait, serta ketentuan transisi bagi pegawai yang menerima tunjangan profesi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…