1. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan
bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh.
2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3382);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
7.
Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri.
8.
Rencana kerja sama adalah ide atau gagasan dan rancangan naskah kerja sama yang dibuat Pemerintah Aceh mengenai kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan tujuan yang akan dicapai.
9.
Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.
10.
Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
11.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
12.
Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP KERJA SAMA
Pasal 2
Pemerintah Aceh sesuai lingkup kewenangannya dapat bekerjasama dengan lembaga atau badan di luar negeri dengan berpegang pada prinsip:
a.
menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
c.
tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;
d.
menjaga stabilitas perekonomian nasional;
e.
tidak mengarah pada campur tangan luar negeri terhadap urusan dalam negeri;
f.
sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah;
g.
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
h.
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i.
menghormati dan menegakkan hukum nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Prinsip kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar dan prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan bidang kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dari negara yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri hanya meliputi bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA KERJA SAMA
Pasal 6
(1)
Dalam hal Pemerintah Aceh bermaksud mengadakan kerja sama dengan suatu lembaga atau badan di luar negeri harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja sama.
(2)
Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapat pertimbangan, setelah mendapat persetujuan DPRA.
(3)
Sebelum memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam rancangan dan naskah kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, wajib dicantumkan frasa "Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka mengadakan perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, Pemerintah Aceh dapat mengikutsertakan unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur dari instansi terkait.
(2)
Dalam hal Pemerintah memandang perlu, unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan unsur dari instansi terkait, wajib ikut serta dalam perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Menteri Luar Negeri memberikan Surat Kuasa (Full Power) kepada Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk menandatangani naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri.
(2)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri dapat memfasilitasi Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk memperoleh Surat Kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Naskah kerja sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatangani Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk.
(2)
Atas permintaan Pemerintah Aceh, Menteri atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan personil untuk kelancaran pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Perpanjangan kerja sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini, dilakukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN KERJA SAMA
Pasal 12
(1)
Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA);
b.
Lembaga atau badan di luar negeri;
c.
Dana lainnya yang sah.
(2)
Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaporkan secara berkala oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri dan DPRA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pertanggungjawaban kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri berada pada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 16
(1)
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam naskah kerja sama.
(2)
Menteri dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kerja sama.
(2)
Perpanjangan atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja sama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan norma kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan Presiden ini mengatur tentang kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri sebagai bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri. Kerja sama ini dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh, tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, menjaga stabilitas perekonomian nasional, tidak mengarah pada campur tangan luar negeri terhadap urusan dalam negeri, sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah, penghormatan terhadap HAM, pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta menghormati dan menegakkan hukum nasional. Tata cara kerja sama meliputi penyusunan rencana kerja sama, pertimbangan Menteri, koordinasi dengan instansi terkait, pencantuman frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari NKRI, pemberian Surat Kuasa oleh Menteri Luar Negeri, dan pelaporan naskah kerja sama yang telah ditandatangani. Pendanaan kerja sama bersumber dari APBA, lembaga atau badan di luar negeri, dan dana lainnya yang sah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.